Salam hangat

Selamat Datang di Hamdi Taufik. Blog ini merupakan media komunikasi untuk mencari titik taut di antara kebhinekaan yang ada. Dengan pikiran yang jernih lah perbedaan dapat diterima.

Minggu, 13 Juli 2008

Mendayunglah

Mendayunglah duhai nelayan
Tuang keringat perjuangan
Tiupan udara, badai, gelombang
Jadikan teman sepermainan
Pasti kan mengembang di wajahmu
Lusuh permaisuri
Kusut masai pangeran-pangeranmu
Dalam penantian dan seribu do'a yang tersandung di kaki langit
Mereka mananti hadirmu
Jangan harap lagi mesin
Karena recehmu tak kuasa menjangkau bensin
Saya, kita, kami,
Dan entah apalagi sebutannya
Telah gagal memperjuangkan
Segala ikhtiar, dari turun di jalan, bakar ban, bertarung dengan mereka-mereka yang memakai seragam
Diskusi orang-orang pintar
Dialog panjang yang menghabiskan uang
Sampai angketpun diputuskan
Tak mampu patahkan layar kebijakan
ataa..u jangan-jangan
Semua kerja berat hanya sentimen kepentingan kepartaian
Entahlah...!
Aku hanya abdi yang bisa mengangguk
Bila tuan menuding pakai telunjuk

Rabu, 09 Juli 2008

PENGARUH HUKUM ISLAM TERHADAP PERKEMBANGAN


Pendahuluan
Bahasa sebagai alat komunikasi, ada sejak manusia mampu berbicara dengan sesamanya. Walaupun usia bahasa sudah sedemikian tua, namun sampai saat ini belum ada satu catatan yang membahas sejak kapan sebenarnya bahasa mulai berkembang menjadi banyak seperti yang kita kenal sekarang ini.
Pada kehidupan nyata, di dalam maupun di luar konteks formalitas hukum, setiap orang akan berinteraksi dengan tanda-tanda bahasa dan isyarat-isyarat simbolik mereka sendiri. Sebagai akibat dari adanya saling berinteraksi tersebut, maka semua anggota masyarakat mengetahui dan menyadari bahwa bahasa memang sangat penting sebagai alat untuk berinteraksi maupun untuk saling berkomunikasi, baik itu bahasa tulis, bahasa lisan maupun berupa isyarat-isyarat atau simbol-simbol.
Sehingga bahasa adalah merupakan alat bagi manusia untuk mengungkapkan perasaan, menyampaikan maksud hati dan buah pikiran kepada sesamanya dan juga merupakan salah satu sarana komunikasi agar manusia dapat menerima dan menyampaikan kehendaknya dengan sebaik-baiknya.
Pada hakekatnya bahasa mempunyai dua fungsi utama, pertama bahasa berfungsi sebagai sarana komunikasi antar manusia, kedua bahasa berfungsi sebagai sarana budaya yang mempersatukan kelompok manusia yang mempergunakan bahasa tersebut.
Sebagai sarana komunikasi bahasa mengandung tiga unsur pokok:
1. sebagai alat komunikasi untuk menyampaikan pesan;
2. sebagai sarana komunikasi untuk mengekspresikan sikap;
3. sebagai alat komunikasi untuk berpikir.
Manusia dapat berpikir dengan baik karena dia mempunyai bahasa sebagai alat komunikasi verbal yang dipakai dalam kegiatan berpikir, agar pikiran-pikirannya tersebut dapat disampaikan pada orang lain.[1]
Bahasa yang dipelajari dan dipahami dalam dunia ilmu pengetahuan adalah bahasa ilmiah atau bahasa keilmuan. Bahasa ilmiah mempunyai ciri-ciri dan sifat-sifat sebagaimana dikemukakan Anton M. Moeliono:
a. Lugas dan eksak, karena menghindari kesamaran dan ketaksamaan;
b. Obyektif dan menekan prasangka pribadi;
c. Memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat dan kategori yang diselidikinya untuk menghindari kesimpang-siuran;
d. Tidak beremosi dan menjauhi tafsiran yang bersensasi;
e. Cenderung membakukan makna kata-katanya, ungkapan dan gaya paparannya berdasarkan konvensi;
f. Tidak dogmatis atau fanatik;
g. Bercorak hemat, hanya kata yang diperlukan yang dipakai;
h. Bentuk, makna dan fungsinya lebih mantap dan stabil dari pada yang dimiliki kata biasa.[2]
Dalam lingkungan tertentu bahasa mempunyai sifat khusus dan terbatas, maksudnya di samping harus memperhatikan kaidah-kaidah bahasa yang bersifat umum dan benar, yaitu kaidah bahasa Indonesia, juga harus memperhatikan aturan-aturan yang bersifat khusus yang sesuai dengan lingkungannya, seperti di lingkungan profesi, misalnya profesi kesehatan, teknik, sastra, hukum dan lain-lain, yang masing-masing itu mempunyai bahasa khusus walaupun semuanya menggunakan Bahasa Indonesia
Salah satu lingkungan yang menggunakan bahasa tersendiri adalah dalam lingkungan hukum, yaitu dengan bahasa hukum Indonesia yang mempunyai karakteristik tersendiri.
Karakteristik bahasa hukum Indonesia terletak pada istilah-istilah, komposisi serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus.
Salah satu karakteristik bahasa hukum adalah tidak netral, artinya ada pembiasan dan memihak pada golongan tertentu atau tidak diperlakukan secara umum, jadi selalu bersifat otonom. Ketidak-netralan bahasa hukum karena membawa muatan nilai tertentu dan bersifat subyektif, artinya orang yang membuatnya berusaha menangkap makna melalui interpretasi subyektifnya. Ketidak-netralan bahasa hukum ini juga terkait dengan adanya perubahan-perubahan situasi, kondisi maupun tempat di mana bahasa hukum itu digunakan.
Mengingat bahasa hukum itu mempunyai karakteristik tersendiri, maka bahasa hukum Indonesia harus memenuhi syarat-syarat dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Bahasa hukum yang kita pelajari merupakan bahasa keilmuan hukum. bahasa keilmuan hukum atau jelasnya bahasa keilmuan tentang hukum, adalah bahasa hukum teoritis, yaitu bahasa hukum yang bersifat ilmiah yang digunakan dalam mempelajari hukum sebagai ilmu pengetahuan.[3]
Secara garis besar dasar-dasar pokok dari bahasa hukum dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu;
1. Bahasa hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yang dibuat oleh negara;
2. Bahasa hukum yang bersumber pada hukum yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, bahasa hukum seperti ini kita temui dalam hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum negara;
3. Bahasa hukum yang bersumber dari para ahli hukum, kelompok-kelompok profesi hukum.[4]
Sehingga bahasa dan hukum itu mempunyai hubungan yang erat, karena hukum merupakan salah satu sarana untuk menciptakan ketertiban, maka harus dirumuskan, terutama melalui bahasa, meskipun ada simbol-simbol lain yang cukup penting untuk menetapkan hukum. Karenanya bahasa hukum merupakan bahasa aturan / peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, serta untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam masyarakat.
Oleh karena itu maka bahasa hukum mempunyai peran sebagai instrumen atau sarana untuk mengatur tingkah laku manusia (sebagai das sein), dan bahasa hukum dalam ketentuan tertulis atau perundang-undangan sebagai hukum yang seharusnya berlaku (das sollen).
Dengan berkembangnya masyarakat yang semakin maju, maka diikuti pula dengan berkembangnya bahasa dan istilah-istilah yang semakin pesat pula. Hal ini dialami oleh perkembangan bahasa Indonesia yang sekarang telah menjadi bahasa modern, yang semula berasal dari bahasa melayu, kemudian mengalami perkembangan yang begitu pesat, sehingga pengaruh bahasa asing pun mewarnai perubahan tersebut. Begitu besarnya pengaruh bahasa asing terhadap bahasa Indonesia, sehingga tidak sedikit bahasa asing yang di-Indonesia-kan atau pembentukan bahasa / istilah baru telah mewarnai perbendaharaan bahasa dan istilah-istilah di dalam bahasa Indonesia dan di dalam pergaulan masyarakat di dunia ilmu pengetahuan.
Hal ini terbukti banyaknya produk-produk hukum yang masih banyak ditulis dengan berbagai komposisi dan gaya-gaya yang tidak selalu mengacu pada kaidah-kaidah umum bahasa Indonesia. Demikian juga dengan penggunaan istilah-istilah hukum yang tidak mempunyai bentuk yang baku.
Sementara itu dalam hal peristilahan, penggunaan bahasa hukum masih bersifat tidak tetap dan lebih banyak mengadopsi kata-kata atau istilah-istilah yang berasal dari bahasa asing.
Sebenarnya masuknya istilah-istilah asing ke dalam bahasa Indonesia sudah berlaku sejak lama, yaitu sejak masuknya agama Hindu dan agama Islam ke Indonesia, serta masuknya bangsa Eropa, terutama bangsa Belanda ketika menjajah Indonesia.
Selanjutnya dalam tulisan ini akan memfokuskan pada istilah-istilah baru, karena adanya pengaruh yang dirasakan berperan dalam penjelmaan konsep dan pengertian baru di bidang hukum, yaitu pengaruh agama Islam dan kebudayaan Islam yang kemudian menjadi pola sistem hukum Islam.



Pembahasan
Dalam beberapa kasus berkenaan dengan bahasa hukum di Indonesia, terdapat kesenjangan antara harapan dan fakta tentang penggunaan, peristilahan, struktur bahasa, pola pikir, maksud atau tujuan bahasa hukum dalam masyarakat, yaitu:
Pertama, pada beberapa fakta, terutama pada bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia dijumpai adanya berbagai istilah yang diambil dari bahasa asing seperti bahasa Latin, bahasa Belanda maupun bahasa Inggris, maupun dalam hukum adat dan agama Islam, seperti misalnya istilah-istilah bahasa hukum dari bahasa Arab seperti hak, adil, musyawarah, hakim, dan sah. Penggunaan bahasa Latin seperti adagium: ne bis in idem, de facto, de jure, res judicata, mens rea, prima facie, penggunaan bahasa latin ke dalam bahasa hukum Indonesia dilatar-belakangi atau merupakan historis kebahasaan, terutama dalam konteks sejarah bahasa hukum yang menjiwai dan mempengaruhi budaya hukum di dunia. Contoh istilah bahasa Inggris yang seringkali digunakan dalam bahasa hukum adalah rehabilitasi, hak privasi, diskriminasi gender. Apalagi penggunaan istilah bahasa Belanda ke dalam bahasa hukum di Indonesia sangat dominan seperti verzet, verstek, wanprestasi, obscuur libel dan sebagainya. Keseluruhan penggunaan istilah bahasa asing tersebut dalam bahasa hukum di Indonesia hingga kini masih terus digunakan dan populer, terutama dalam bahasa hukum perundang-undangan.
Kedua, bentuk kesenjangan kebahasaan adalah dalam pola atau susunan kalimat yang menggunakan pola atau struktur bahasa asing (baik Belanda maupun Inggris). Kendati dalam susunan kalimat tetap menggunakan bahasa Indonesia, namun pola kebahasaannya masih menunjukkan adanya ketergantungan dalam pola atau tata bahasa asing.
Ketiga, terdapat perbedaan mendasar dalam sistem atau metode obyek kajian dan penggunaan bahasa hukum di Indonesia yang bersifat deduktif. Pemaknaan suatu bahasa hukum ini adalah pengambilan kesimpulan yang bersifat umum, lalu baru ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus. Sementara itu, metode epistemologi bahasa asing lebih pada pola induktif, yaitu suatu penarikan kesimpulan mulai dari hal-hal yang bersifat spesifik ke hal-hal yang berifat umum.
Keempat, pola pikir atau spirit para aparat hukum (yuris, ahli hukum maupun pemerhati) dalam merefleksikan ide, gagasan, pikiran, maksud dan tujuan dalam bahasa hukum sangat dipengaruhi oleh pola pikir bahasa asing, tergantung dari latar belakang para pihak tersebut belajar atau bekerja (berkecimpung).
Keseluruhan kesenjangan tersebut (istilah, struktur bahasa, pola pikir maupun metode) menjadi suatu daerah abu-abu (grey area) yang seringkali menimbulkan konflik atau permasalahan, terutama dalam aplikasi bahasa hukum di Indonesia untuk mencapai maksud atau tujuan dikeluarkannya kebijakan atau ketentuan perundang-undangan di masyarakat. Antara harapan dan kenyataan, yaitu das sollen dan das sein seringkali pada posisi di persimpangan. Hal ini disebabkan antara lain ketidakmandirian para pihak dalam mensinergikan antara harapan dan kenyataan dalam masyarakat. Area abu-abu memang tidak dapat dihilangkan sama sekali, karena adanya sifat dasar atau karakteristik bahasa hukum itu sendiri. Kendati demikian, area abu-abu tersebut paling tidak dapat dipengaruhi menjadi suatu area yang mendekati harapan masyarakat.
Pengaruh Bahasa hukum Belanda
Pengaruh bahasa Belanda tidak saja nampak pada bahasa Indonesia, tetapi dalam bidang hukum pun sangat dipengaruhi oleh bahasa Belanda. Hal ini dikarenakan bangsa Belanda pernah menjajah Indonesia selama tiga setengah abad, sehingga pada waktu itu bahasa hukum yang dipakai adalah bahasa hukum Belanda / hukum yang dibawa oleh penjajah. Oleh karena itu, hingga sekarang pun hukum yang dipakai masih hukum peninggalan Belanda yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Hukum Indonesia mulai mengenal bahasa hukum tertulis sekitar tahun 1847, saat kali pertama diberlakukannya Burgerlijk wet boek / BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Apabila dicermati, masih banyak istilah-istilah dari bahasa Belanda yang dipakai dalam putusan-putusan pengadilan, walau ada pula yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Akan tetapi bahasa yang diterjemahkan itu masih banyak yang belum terpola, sehingga tidak mencerminkan kepaduan pikiran.
Contohnya, bahasa hukum yang berbunyi “putusan in absentia”, ada yang menterjemahkan:
§ “putusan tanpa hadirnya terdakwa”, ada lagi yang menterjemahkan
§ “putusan di luar hadirnya terdakwa”.
Contoh lain misalnya kata “eksepsi” yang berasal dari kata “exeptio”, mempunyai pengertian sebagai berikut:
§ “Sanggahan”, terhadap suatu dakwaan
§ “Menyangkal”, atau “sangkalan” terhadap suatu dakwaan
§ “Tangkisan”
Menurut Prof. Dr. B. Arief Sidharta, SH., mulai dari kentalnya pengaruh sistem hukum Belanda, penyisipan istilah asing, proses terbentuknya sebuah aturan hukum, hingga pemakaian kalimat yang membuka taburan peluang untuk menafsirkannya.[5]
Sehingga tersirat adanya kegagalan dalam penggunaan bahasa di dalam aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia, untuk memberikan kejelasan dan kepastian makna tunggal.
Hal ini disebabkan dalam bahasa hukum selalu diselipkan istilah asing, yang akibatnya tidak semua orang bisa memahami dengan mudah serta mengerti makna dari suatu produk hukum. Padahal hukum merupakan salah satu pilar negara yang memerankan fungsinya sebagai pengatur yang sah.
Oleh karenanya perlu adanya penyertaan argumentasi yang kuat dalam setiap interpretasi, agar di dalam menginterpretasikan suatu peraturan atau suatu pasal (bahkan kata dalam pasal) tidak terjadi perbedaan pendapat antara beberapa orang.
Pengaruh bahasa hukum Inggris
Peminjaman istilah hukum dari bahasa Inggris mulai banyak dipakai dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, juga para hakim, dalam putusannya sudah mulai banyak yang mengeluarkan dissenting opinion. Kemudian para ahli hukum Indonesia juga lebih akrab dengan konsep dari suatu sistem hukum Inggris dan Amerika, sebagai contoh misalnya, padanan kata obligor-obligee, lessor-lessee, telah mempengaruhi ahli hukum Indonesia dalam penciptaan istilah-istilah baru.
Berbagai perundang-undangan di Indonesia banyak pula dipengaruhi oleh istilah-istilah hukum Inggris maupun Amerika, misalnya dalam undang-undang tentang arbitrase, dijumpai konsep “alternatif dispute resolution” menjadi “alternatif penyelesaian sengketa”. Dalam peraturan perundang-undangan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terdapat banyak konsep hukum baru, yaitu seperti istilah desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, pendesain, dan sebagainya.
Pengaruh hukum Islam
Pengaruh agama Islam terhadap kehidupan dan kebudayaan Indonesia dimulai sejak tahun 1100. Pengaruh tersebut sangat terasa dalam bahasa Indonesia pada umumnya dan di dalam bahasa hukum pada khususnya. Hal tersebut terlihat adanya beberapa konsep dasar yang berasal dari agama Islam, seperti misalnya, adil, hak, musyawarah, hakim, sah, sumpah dan sebagainya. Istilah-istilah tersebut merupakan inovasi dalam hukum Indonesia dan dianggap bersumber dari agama Islam dan kebudayaan Islam.
Hukum Islam telah lama mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia, jauh sebelum Indonesia merdeka yakni pada zaman penjajahan Belanda, para ahli hukum mengatakan bahwa kebudayaan yang berlaku di Indonesia adalah hukum islam yang menjadi dasar, bahkan ahli belanda Prof. Mr. Lodewijk Willem Cristiaan Van Den Berg (1845-1927) menulis asas-asas hukum Islam (Mohammedaansch Recht) menurut ajaran Hanafi dan Syafi’i (1884), dan hukum keluarga dan hukum waris Islam di Jawa dan Madura walaupun dengan beberapa penyimpangan. Bahkan pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan perundang-undangan tertulis, yakni Reglement 1855 dengan tegas mengatakan bahwa undang-undang Islam dengan istilah godsdientige wetten berlaku bagi orang Indonesia yang beragama Islam, selain itu diakui pula adanya hakim kepala adat dengan keputusan yang berdasar kepada ketentuan-ketentuan adat yakni hukum Islam.[6]
Setelah kemerdekaan Prof. Hazahirin mengungkpkan dalam satu forum menandaskan syarat-syarat kesatuan hukum yang diinginkan guna menciptakan hukum baru di Indonesia, Hazahirin mengedepankan peranan dan kedudukan hukum Islam dan hukum adat yang dapat dijadikan dasar tatanan hukum yang baru bagi Indonesia di masa depan, karena keduanya memiliki keistimewaan masing-masing, sebagai seorang ahli hukum Islam dan Adat, sudah sewajarnya bila mengedepankan keistimewaan hukum Islam dan adat guna dijadikan dasar tatanan hukum nasional yang baru. Tentang keistimewaan Hukum Islam adalah bahwa hukum agama bagi masyarakat Islam yang mayoritas di Indonesia dirasakan sebagai bagian dari perkara imannya yang mengandung pengharapan keberuntungan bagi kehidupan dunia dan akhirat.[7]
Seiring dengan proses demokratisasi, sejak awal periode yang dinamakan era reformasi, yaitu pada pertengahan tahun 1998, telah terjadi proses perubahan pola pemakaian bahasa dan pemilihan istilah. Banyak pula terjadi proses penampungan beberapa pranata hukum Islam yang masuk ke dalam produk hukum nasional Indonesia. Barangkali ini merupakan akibat tuntutan baru dari masyarakat yang mayoritas beragama Islam, agar pranata hukum Islam diterima dan diakui dalam hukum nasional sebagai bagian dari proses membangun suatu masyarakat yang adil dan makmur. Atau dapat pula diartikan sebagai pemenuhan agenda lama yang terpendam, karena tertutupnya sistem hukum selama periode pemerintahan sebelumnya, yang menarik, proses ini merupakan awal dari suatu proses kodifikasi ketentuan syariat Islam ke dalam produk hukum nasional di mana ketentuan tertentu yang sebelumnya merupakan kewajiban berdasarkan agama tetapi hanya merupakan saran berdasarkan hukum nasional, sekarang menjadi kewajiban berdasarkan hukum nasional juga.[8]
Munculnya perdebatan sejak tahun 1998 adalah terjadinya istilah-istilah baru dalam peraturan perundang-undangan yang bersumber atau karena pengaruh Islam dan kebudayaan Islam.
Untuk menyikapi tuntutan masyarakat agar sistem politik yang akan datang memberi ruang gerak lebih kepada anggota masyarakat dan lembaga masyarakat (yang di luar negeri sering disebut sebagai civil society), banyak orang tertarik untuk mengartikan konsep ini sebagai suatu masyarakat madani dengan mencari inspirasi pada masyarakat ideal sebagaimana diidamkan oleh agama Islam.[9]
Proses demikian ini merupakan proses politik hukum, di mana menurut Bellefroid, bahwa politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang membahas perubahan hukum yang berlaku (ius constitutum) menjadi hukum yang seharusnya (ius constituendum) untuk memenuhi perubahan kehidupan dalam masyarakat.
Jadi politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang menelaah perubahan ketentuan hukum yang berlaku, dengan memilih dan menentukan ketentuan hukum tentang tujuan beserta cara dan sarananya untuk mencapai tujuan tersebut dalam memenuhi perubahan kehidupan di dalam masyarakat.
Dari teori yang dikemukakan oleh Bellefroid tersebut, maka dalam tulisan ini akan melihat / meneliti istilah-istilah baru yang muncul, terjadi karena adanya perubahan di dalam masyarakat pada umumnya dan di bidang hukum pada khususnya.
Dengan adanya pengaruh agama Islam dalam kehidupan masyarakat Indonesia, maka berpengaruh pula dalam bidang hukum, terhadap akidah dan pengajaran Islam sebagai pedoman hidup. Bahkan tidak sedikit, di dalam era setelah reformasi banyak yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan tentang Hak Asasi Manusia ditemukan istilah permufakatan jahat yang membawa arti kata permufakatan. Begitu pula, dalam menampung konsep trustee dalam bidang pasar modal, perbankan, dan bidang pendidikan tinggi otonom, dipilih istilah wali amanat dan majelis wali amanat. Pengaturan di bidang Perbankan yang baru banyak dijumpai istilah-istilah yang kental dengan nuansa Islam, seperti perbankan syariah dan muamalat, yang sekarang mulai pula muncul asuransi syariah dan pegadaian syariah. Di samping itu masih banyak pranata-pranata lain yang sekarang sudah diatur ke dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang tentang Ibadah Haji, Undang-Undang tentang Zakat, Undang-Undang tentang Wakaf, peraturan pemerintah tentang Wakaf.
Seiring dengan adanya proses demokratisasi tersebut, ada suatu perubahan yang mempengaruhi di segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia, yang mencerminkan adanya perubahan sosial. Adanya perubahan sosial tersebut, berpengaruh pula pada perilaku kehidupan sosialnya, yang kemudian berdampak pada perubahan di bidang hukum, yaitu menghendaki adanya peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan keinginan masyarakat, yang mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Hal ini tercermin dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ini merupakan pengejawantahan dari kehendak rakyat, dalam rangka mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Pokok materi yang tercakup dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tersebut antara lain, menghendaki kemudahan pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank, dengan dimungkinkannya bank umum untuk menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan sekaligus dapat juga menjalankan pola pembiayaan dan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah.
Untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat, maka Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Hal ini tercermin telah diaturnya prinsip syariah dalam undang-undang tersebut, sehingga di sini terlihat jelas bahwa terjadi perubahan kehidupan sosial masyarakat yang menghendaki adanya ius constituendum, karena adanya pergeseran standar perilaku, di mana sebelumnya merupakan standar perilaku pribadi. Standar perilaku pribadi inilah yang menghendaki adanya perubahan di bidang peraturan perundang-undangan.
Perilaku pribadi tersebut banyak dipengaruhi oleh agama Islam dan kebudayaan Islam. Mungkin ini merupakan akibat tuntutan baru dari masyarakat yang mayoritas beragama Islam, sehingga pranata hukum Islam dikehendaki untuk dapat diterima dan diakui dalam hukum nasional, sebagai bagian dari proses membangun suatu masyarakat yang adil dan makmur. Untuk itu, maka konsep-konsep yang berdasarkan hukum Islam mulai dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan. Seperti istilah-istilah yang sesuai dengan syariah, yaitu:
a. mudharabah: pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil;
b. mushrakah: pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal;
c. Murabahah: prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan;
d. Ijarah: pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (leasing tanpa hak opsi);
e. Ijarah wa iqtima: pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (leasing dengan hak opsi).
Istilah-istilah tersebut mencerminkan adanya perilaku kehidupan masyarakat sehari-hari yang sesuai dengan agama yang dipeluknya yaitu agama Islam.
Lahirnya bank berdasarkan prinsip syariah yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tersebut benar-benar seperti gayung bersambut. Betapa tidak, karena sebagian besar bangsa Indonesia beragama Islam, yang menurut hukum Islam bahwa bank yang mengandalkan simpanan atau kreditnya berdasarkan “bunga” itu dilarang (tidak sesuai dengan ajaran Islam), karena dipersamakan dengan bunga uang atau setidak-tidaknya ada keraguan terhadap halal atau haramnya bunga bank. Sehingga lembaga alternatif berupa bank tanpa bunga, yakni dengan sistem bagi hasil, yang berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam agama (hukum) Islam benar-benar diharapkan oleh masyarakat.
Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil itu sendiri adalah prinsip muamalat berdasarkan kepada syariat Islam, dalam melakukan kegiatan usaha bank (Peraturan Pemerinah Nomor 72 Tahun 1992). Dengan demikian bank yang berdasarkan syariah adalah bank-bank yang mendasari produknya dan pelaksanaannya menurut hukum Islam dan berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Secara Umum prinsip bagi hasil dalam perbankan syari’ah dapat dilakukan dengan empat akad utama yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah, dan al-musaqah.[10]
Karena produk-produk dari bank berdasarkan syariah yang bersumber dari syariat Islam, maka seluruh kegiatan yang dilakukan oleh bank berdasarkan syariah tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
Salah satu yang menjadi prinsip dasar dari bank yang berdasarkan syariah adalah, baik bank maupun nasabah tidak diperkenankan menerima bunga bank. Akan tetapi jika ada hasil, maka hasil tersebutlah yang dibagi di antara bank dengan pihak nasabah. Para ahli hukum Islam belum ada kata sepakat tentang status hukum bank-bank konvensional yang dalam operasionalnya memakai sistem bunga, maka salah satu jalan keluar dari persoalan tersebut dengan cara membentuk Bank Syari’ah dengan memakai prinsip bagi hasil.[11]
Dari uraian tersebut di atas jelas, bahwa pengaruh sistem hukum Islam terhadap pembahasaan hukum Indonesia tidak sekedar terletak pada istilah-istilah yang digunakan pada peraturan perundang-undangan saja, akan tetapi lebih pada konteks Islam sebagai agama yang diwahyukan oleh Allah s.w.t., karena barang siapa yang bertindak / yang memutuskan suatu perkara tidak atas dasar hukum Allah, maka dikategorikan sebagai orang yang fasiq (tidak taat perintah)[12]. Oleh karena itu maka setiap orang yang taat pada ajaran agama Islam pasti ia tidak ingin dikatakan sebagai orang yang fasiq.
Islam sebagai agama, memuat ajaran yang bersifat universal dan komprehensif. Universal artinya bersifat umum, dan komprehensif artinya mencakup seluruh bidang kehidupan. Oleh karena itu sistem hukum Islam bersifat holistik, mencakup pengaturan diri manusia sebagai individu, mengatur hubungan manusia sebagai makhluk sosial dengan makhluk-makhluk yang lain dan juga mengatur tugas manusia sebagai wakil Tuhan di muka bumi / khalifatullah. Selain itu jangkauan sistem hukum Islam meliputi kehidupan di dunia dan di akherat, maka dari itu sistem hukum Islam selain rasional juga bersifat teologis.
Sistem hukum Islam yang dituangkan ke dalam bahasa hukum Indonesia, diambil dari bahasa Arab yang nota bene berasal dari Al-Quran dan As-Sunnah. Kemudian hukum-hukum dari Al-Quran tersebut dalam garis besarnya di kategorikan menjadi:
a. fardhu,[13]
b. sunnah/mandhub,[14]
c. haram,[15]
d. makruh[16] dan
e. mubah.[17]
Sehingga penggunaan bahasa Arab (bahasa Al-Quran) ke dalam bahasa hukum yang ada di Indonesia ini, mengharuskan agar di dalam penggunaan dan pemaknaan kata-kata / istilah-istilah dari bahasa Arab tersebut harus sesuai dengan makna yang dikehendaki di dalam bahasa Arab tersebut (bahasa Al-Quran), tidak boleh ditafsirkan secara kontekstual, apalagi didasarkan pada kepentingan-kepentingan politik, ekonomi, sosial atau bahkan kelompok-kelompok tertentu.
Sebagai contoh penggunaan dan pemaknaan istilah-istilah dari bahasa Arab yang secara otentik dimasukkan ke dalam bahasa hukum Indonesia / peraturan perundang-undangan seperti yang telah disebutkan di atas, yaitu Undang-Undang Perbankan, adalah mempergunakan prinsip syariah, dilatarbelakangi adanya tuntutan keimanan terhadap Allah s.w.t., yaitu yang tersurat dalam Al-Quran, tidak sekadar yang tersirat saja.
Landasan hukum bank syariah yang tersurat dalam Al-Quran dan Al-Hadis adalah yang tertuang dalam surat An-Nisa’ ayat 58 dan surat Al-Baqarah ayat 283
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS.An-Nisa’:58) sedangkan dalam surat Al-Baqarah ayat 283 dijelaskan;
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[18] (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. al-Baqarah : 283)

Kemudian dalam hadis juga disebutkan adanya landasan dari syariah, yaitu bahwa hadis Rasulullah s.a.w., menyebutkan:
“Katakanlah kebenaran itu sekalipun pahit.” (Al Hadist)
“Barang siapa di antara kamu melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangan (kekuasaannya). Apabila tidak sanggup, dengan ucapannya, apabila tidak sanggup dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya iman.” (al-Hadist)
Landasan hukum yang berdasarkan syariah tersebut mempunyai makna, bahwa setiap muslim diwajibkan untuk berbuat adil sesuai dengan ruh hukum Islam, oleh karena itu dengan kegiatan bisnis yang berpedoman pada hukum Islam, maka seseorang telah mengerjakan hal-hal yang dibenarkan dalam ajaran Islam. Sehingga konsep dasar pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah adalah, bahwa usaha-usaha yang dibiayai harus sesuai dengan syariat Islam. Bank syariah tidak akan membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan, misal adanya “riba”, yang merupakan analog dengan bunga bank, Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 menyebutkan :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba[19] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[20]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275
Selanjutnya dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 29 disebutkan:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu” (Al-Quran surat An-Nisa: 29)
Berdasarkan sistem ajaran Islam tersebut, terlihat bahwa sistem muamalah dalam Islam adalah meliputi berbagai aspek ajaran, yaitu mulai dari persoalan hak atau hukum (the right) sampai kepada urusan lembaga keuangan. Lembaga keuangan diadakan dalam rangka untuk mewadahi aktivitas konsumsi, simpanan dan investasi. Selain itu lembaga-lembaga yang telah lazim dikenal ditengah-tengah masyarakat Islam, lembaga-lembaga dan instrument keuangan akan selalu mengalami perkembangan baik kualitas maupun kuantitas sesuai dengan tuntutan obyektif masyarakat.[21]
Dari uraian di atas tersebut jelas bahwa sistem hukum Islam itu merupakan order / tuntutan kehidupan. Sedangkan sistem hukum Islam adalah identik dengan hukum yang berasal dari Tuhan (Al-Quran), yang diwahyukan kepada nabi Muhammad, sehingga pola perilaku manusia hanya bisa dibenarkan apabila bertindak atas dasar apa yang diwahyukan oleh Allah. Oleh karena itu, di sini nampak bahwa Islam / sistem hukum Islam mengakui / percaya adanya hukum Tuhan. Hal ini sama seperti teori hukum alam yang menganggap bahwa hukum itu berasal dari Tuhan; yaitu berdasarkan wahyu dari Tuhan yang turun kepada manusia dengan suatu proses, bukan merupakan konstruksi akal manusia. Sehingga apabila berbicara tentang keadilan, maka keadilan yang hakiki itu hanya yang berasal dari Tuhan saja. Al-Qur’an dalam surat al-MAidah ayat 8 menggambarkan keadilan yang dimaksud adalah:
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Ayat diatas menjelaskan bahwa seorang yang beriman harus berlaku adil, walaupun kepada orang yang dibencinya, hal ini akan sulit untuk dilakukan oleh seseorang, karena manusia adalah makhluk yang lemah, penuh dengan kepentingan, maka akan sulit untuk berbuat adil,
Teori Hukum Alam
Konsep tentang hukum alam tidak ditemukan oleh filosof atau ilmuan tertentu manapun. Meskipun ide tersebut dikristalisasi hanya dalam era keilmuan modern, asal usulnya berpulang ke permulaan sejarah, dan terkait erat dengan agama. Agama-agama monoteistik memahami Tuhan, sebagai pemeberi hukum (the lawgiver). Tuhan, yang independen dan terpisah dari ciptaan-Nya, memaksakan hukum-hukum diatas alam semesta, fisik dari luar. Alam dianggap tunduk kepada hukum-hukum dengan titah ilahi. Uskup Paris pada tahun 1277 mengutuk ide-ide Aristotelian yang berpendapat bahwa ‘hubungan Tuhan dengan alam lebih merupakan hubungan partner ketimbang hubungan kedaulatan’ untuk digantikan dalam doktrin dengan gagasan Tuhan Pemberi hukum, yang terpadu dengan begitu baik dalam hymne kempthron;
Pujian bagi Tuhan! Karena Dia telah berfirman
Dunia-dunia suara agungNya ditaati
Hukum-hukum yang tidak akan pernah rusak
Demi membimbing mereka. Dia telah berbuat.
Adalah menarik untuk menelusuri pengaruh-pengaruh budaya dan religious yang bekerja dalam formulasi konsep modern tentang hukum alam. Eropa abad pertengahan, yang disatu sisi tunduk pada doktrin Kristen tentang hukum Tuhan yang termanifestasi dalam alam, dan di lain sisi tunduk pada konsep hukum sipil yang dipaksa dengan ketat, memberikan milieu yang subur bagi kemunculan ide alamiah tentang hukum alam.[22]
Teori hukum alam menurut Friedmann, sejarah tentang hukum alam adalah sejarah umat manusia, dalam usahanya untuk menemukan apa yang dinamakan absolute justice (keadilan yang mutlak), di samping sejarah tentang kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan tersebut. Pengertian hukum alam berubah-ubah sesuai dengan perubahan masyarakat dan keadaan politik
Menurut sumbernya, hukum alam berasal dari:
ü Hukum alam yang bersumber dari Tuhan (irrasional) dan
ü Hukum alam yang bersumber dari ratio manusia
Hukum alam yang bersumber dari Tuhan dapat diartikan bahwa manusia terikat oleh hukum karena hukum itu dibuat oleh Tuhan.[23]
Menurut Gratianus bahwa manusia itu dikuasai oleh dua hukum, yakni hukum alam dan adat kebiasaan. Hukum alam ialah sebagaimana terdapat di dalam kitab suci (Taurat, zabur, Injil dan al-Qur’an). Lebih lanjut disebutkan bahwa hukum alam itu lahir bersamaan dengan terciptanya manusia sebagai makhluk yang berakal. Hukum alam ini tidak akan berubah sepanjang zaman. Terhadap hukum-hukum lainnya, hukum alam ini mempunyai kedudukan yang lebih tinggi Selanjutnya William Occam dari Inggris menyatakan bahwa hukum itu identik dengan kehendak mutlak Tuhan. Kemudian ada seorang sarjana Spanyol yang bernama Fransisco Suarez, mengetengahkan bahwa manusia yang bersusila dalam pergaulan hidupnya diatur oleh suatu ketentuan yang disebutnya sebagai suatu peraturan umum yang khas memuat unsur-unsur kemauan dan akal. Tuhan adalah pencipta hukum alam yang berlaku di semua tempat dan di setiap waktu. Berdasarkan akalnya manusia dapat menerima adanya hukum tersebut, dan dengan demikian manusia tadi dapat membedakan adil dan tidak adil, buruk atau jahat dan baik atau jujur. Menurut Aristoteles, variant-variant dari keadilan umum meliputi justitia distributiva dan justitia komutativa.[24]
Dari teori hukum alam tersebut, pada dasarnya dalam kehidupan pribadi seseorang itu dipengaruhi oleh kaidah keagamaan / kepercayaan yang merupakan tuntunan dalam berperilaku di dalam kehidupan sosialnya. Kaidah keagamaan ini ditujukan kepada kehidupan manusia yang beriman yang mewajibkan kepada manusia untuk tidak melakukan perbuatan jahat. Oleh karena itu, kaidah kepercayaan / keagamaan ini tidak ditujukan kepada sikap lahir, tetapi sikap batin manusia. Sebab itu maka hukum yang datangnya dari Tuhan wajib harus ditaati dan dilaksanakan, karena itu adalah merupakan perintah Tuhan.
Berdasarkan kewajiban menuruti kehendak Tuhan itu, maka manusia menganggap dirinya terikat untuk melakukan perintah, tidak semata-mata terhadap Tuhan, melainkan juga terhadap diri sendiri dan sesama manusia, perintah yang dinyatakan oleh Tuhan kepadanya, baik langsung (yaitu kepada mereka yang menempatkan dirinya langsung di bawah pimpinan Tuhan), maupun tidak langsung, misalnya, melalui kitab suci. Sehingga manusia dalam batinnya merasa terikat, berdasarkan hubungannya dengan Tuhan.
Manusia memenuhi suatu perintah karena dalam dirinya ada (pengaruh) kebiasaan untuk mematuhi suatu kaidah hukum, sehingga di sini menunjukkan bahwa dalam diri manusia itu ada suatu kewajiban untuk berperilaku sesuai dengan kaidah hukum (dalam hal ini adalah perintah Allah)
Dengan demikian salah satu bentuk ketaatan manusia kepada Sang Pencipt adalah melaksanakan perintahNya sebagai realisasi ketaqwaan kepada Tuhannya.
Ada beberapa penggolongan dalam perintah perilaku, yaitu:
1. Perintah (gebod), ini adalah kewajiban umum untuk melakukan sesuatu;
2. Larangan (verbod), ini adalah kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu;.
3. Pembebasan (vrijstelling, dispensasi), ini adalah pembolehan (verlof) khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan;
4. izin (toestemming, permisi), ini adalah pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang.
Diluar istilah tersebut, terdapat juga istilah yang mencerminkan pergeseran standar perilaku pribadi, seperti di Aceh, konsep aurat merupakan bagian standar kepribadian taat agama. Konsep ini kemudian diberlakukan secara umum dengan penegakan kawasan penutupan aurat secara umum.[25]
Ke empat penggolongan tersebut sesuai dengan apa yang berlaku dalam sistem hukum Islam, yaitu: ada lima kategori penggolongan hukum dalam bahasa hukum menurut sistem hukum Islam, yakni:
a. Fardhu
b. Sunnah / mandhub
c. Haram
d. Makruh
e. Mubah
Oleh karena itu maka dalam memahami bahasa hukum (bahasa hukum Islam) tidak bisa dimaknai secara tekstual, apalagi dipahami secara parsial, ini tidak mungkin.
Hal ini sesuai dengan ajaran Islam, yaitu yang mengajarkan umatnya untuk memahami sesuatu secara benar dan mendalam. Seperti kata “apala tatafakkarun, apala tata dzakarun, apala tatadabbarun, apala ta’lamun” dan berbagai kalimat dan sighat lainnya yang senapas yang mengandung arti agar setiap muslim atau manusia harus memahami sesuatu secara benar dan mendalam agar selain untuk melahirkan pemahaman yang hakiki, juga untuk mencegah kekeliruan, kesalahan, dan kesesatan. Maka orang Islam dituntut untuk menjadi uli-nuha, ulil-albab, uli-abshar, dan predikat-predikat sejenis yang intinya orang yang memahami lahir dan bathin segala sesuatu, memahami teks dan konteks, memahami ayat-ayat Qur’ani maupun Qauny dan hal-hal esensial lainnya secara benar dan mendalam, bahkan seluas horizon.
Sehingga dalam memahami Islam dituntut untuk dimulai dari pemahaman yang elementer hingga ke masalah yang lebih luas, apa maknanya, bagaimana maksudnya, agar sampai pada pemahaman yang sesungguhnya.
Kata atau istilah memahami ini berasal dari kata / bahasa arab: paham (fa-hi-ma, yaf-ha-mu, fahman) yang artinya adalah, mengetahui urusan sesuatu. Jadi memahami berarti fahm al-ma’na, yaitu mengetahui atau mengerti tentang makna sesuatu.
Dalam hal ini kaitannya dengan pembahasaan hukum di Indonesia, peningkatan minat masyarakat terhadap akidah dan pengajaran Islam sebagai pedoman hidup telah sangat berpengaruh. Ini menyebabkan banyak sarjana hukumdi Indonesia telah merenungkan kembali pengetahuan dan pemikirannya tentang hukum untuk mengukur sejauh mana pendiriannya itu sesuai dengan ajaran Islam.[26]
Suatu perubahan sosial lebih mudah terjadi apabila suatu masyarakat sering mengadakan kontak dengan masyarakat yang lain, atau mempunyai sistem pendidikan yang maju.
Di dalam proses perubahan hukum (terutama yang tertulis) kadang-kadang di Indonesia terjadi tertinggalnya hukum terhadap bidang-bidang yang lain, hal ini terjadi apabila hukum tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Keadaan ini nampak setelah era reformasi, terjadi demokratisasi, yakni telah tertampungnya istilah-istilah dari hukum Islam ke dalam peraturan perundang-undangan, yang sebelumnya tidak dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan. Ini mencerminkan telah terjadi pergeseran perilaku pribadi, dari kebudayaan Islam yang hendak ditegakkan secara umum. Produk hukum nasional yang baru banyak dijumpai kosa kata yang diperkaya dengan kata-kata atau istilah yang berasal dari bahasa Arab atau hukum Islam, sebagaimana telah diuraikan di atas, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perbankan, dijumpai kosa kata prinsip syariah, mudharabah, musharakah, murabahah, ijarah wa iqtima, dan sebagainya.
Ini membuktikan adanya pengaruh agama Islam dan kebudayaan Islam terhadap produk hukum Indonesia.





Kesimpulan
Di samping pembedaan antara bahasa lisan dan bahasa tulisan ataupun bahasa simbol ada lagi bahasa ilmiah – bahasa keilmuan yang dipelajari dalam hukum sebagai bahasa keilmuan tentang hukum, yaitu bahasa yang digunakan dalam mempelajari hukum sebagai ilmu pengetahuan.
Seiring adanya perubahan di dalam masyarakat Indonesia pada pertengahan tahun 1998 atau sering disebut sebagai awal era reformasi, terjadi pula perubahan dalam pola pemahaman bahasa dan pemilihan istilah di bidang hukum. Perubahan dalam nilai kehidupan masyarakat juga berakibat terhadap pemakaian istilah di dalam produk hukum.
Perubahan dalam tata kehidupan masyarakat telah mempengaruhi pemakaian istilah dalam produk hukum di Indonesia, yaitu pengaruh agama Islam dan kebudayaan Islam. Hal ini merupakan akibat tuntutan dari masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, yang menghendaki agar pranata hukum Islam diterima dan diakui dalam hukum nasional.
Ini terbukti dalam periode tahun 1998 sampai sekarang, telah banyak produk hukum nasional yang sudah mencerminkan adanya pranata hukum Islam di dalam peraturan perundang-undangan; seperti misalnya peraturan tentang Perbankan, Yayasan, Wakaf, dan sebagainya.


Daftar Pustaka

Arief Sidharta. 2002. Bahasa Hukum Indonesia: Krisis Bahasa di antara Pakem dan Frase. majalah hukum “Jentera”, Edisi 1 Agustus. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.
Churchill, Gregory. 2002. Badai Bahasa: Tanda-tanda Arah Perubahan dari Kosa-kata Hukum. majalah hukum “Jentera”, Edisi 1 Agustus. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.
Depag RI. 1985. Al- Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta. Depag RI.
Hilman Hadikusuma. 1992. Bahasa Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.
Muhammad Syafi’I Antonio.2001.Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek.Jakarta .Gema Insani
Nasution, Bahder Johan dan Sri Warjiyati. 2001. Bahasa Indonesia Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rachmadi Usman, 2003. Perkembangan Hukum Perdata dalam Dimensi Sejarah dan Politik Hukum di Indonesia. Jakarta, Pustaka Sinar Harapan
Paul Davies, 2002. Membaca Pikiran Tuhan, Dasar-dasar Ilmiah dalam Dunia yang Rasional. Yogyakarta. Pustaka Pelajar
Ivan Rahmawan, 2005. Kumpulan ayat-ayat al-Qur’an Bertema Muamalah / Ekonomi. Yogyakarta. Pilar Media
Sudikno Mertokusumo. 2007. Teori dan Politik Hukum. Yogyakarta:Program Pascasarjana Universitas Gajah Mada.
Suhrawardi K. Lubis.2000. Hukum Ekonomi Islam.Jakarta.Sinar Grafika
W. J. S. Poerwadarminta, 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta. PN Balai Pustaka.



















Acuan revisi bahasa hukum
1. Adanya kebutuhan spiritual setiap manusia pada dimensi ilmu hukum yaitu kebenaran dan keadilan
- Adanya makna-makna tertentu yang disebut kebenaran dan keadilan
- Perlu adanya persepsi yang sama oleh anggota masyarakat tentang kebenaran dan keadilan melalui komunikasi
- Alat komunikasi ini adalah bahasa hukum sebagai alat untuk memaparkan kebenaran dan keadilan
- Dalam rangka memperoleh kebenaran dan keadilan akan timbul permasalahan dalam hal ini dimensi bahasa hukum;
a. Belum adanya tanda-tanda kebahasaan yang efeknya menyampaikan kebenarann dan keadilan
b. Tanda-tanda kebahasaan sudah ada tetapi tidak sesuai lagi sehingga perlu dirubah (symbol, tanda bentuk)
c. Perlu adanya tanda-tanda kebahasaan yang sudah saatnya diganti
2. Bentuk
3. Mengapa tanda/symbol itu yang dipilih?
a. Apakah tanda-tanda kebahasaan itu berdiri sendiri atau dirangkai
b. Siapa sebetulnya yang memperkenalkan/menggagas tanda/symbol tersebut
c. Sejak kapan dan dimana tanda-tanda kebahasan itu mulai ada, apakah sifat keberlakuannya bersifat kedaerahan atau nasional atau bahkan internasional
4. Sosialisasi dari bahasa hukum
a. Dari sosialisasi itu akan menimbulkan tanggapan pro dan kontra, jika proseperti apa tanggapannya dan jika kontra seperti apa tanggapannya
5. Dinamika bahasa hukum
Bahasa hukum selalu dilaksanakan dengan segala dinamikanya, apakah pesan-pesan didalam bahasa tersebut (keadilan dan kebenaran) benarkah sudah efektif atau terjadi manipulasi bahasa hukum. Apakah pesan kebanran itu sudah tercapai?
6. Temukan pandangan kritis terhadap bahasa hukum itu sendiri
7. Saran dan rekomendasi.


[1] Bahder Johan Nasution dan Sri Warjiyati, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti,2001,halaman 7-8.
[2] Hilman Hadi Kusumo,Bahasa Hukum Indonesia,Bandung,Alumni,halaman 1992
[3] Ibid, halaman 29
[4] Op.cit, halaman 9
[5] Arif Sidharta, Majalah Hukum Jentera, Jakarta, Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, 2002
[6] Rachmadi Usman , Perkembangan Hukum Perdata dalam Dimensi Sejarah dan Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 2003) hlm. 84-86
[7] Ibid, hlm. 119-120
[8] Gregory Churchill, Majalah Hukum Jentera, Jakarta, Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, 2002, halaman 49.
[9] Gregory Churchill, Ibid, halaman 51
[10] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah dari teori ke Praktik, Jakarta, Gema Insani, 2001,halaman 90
[11] Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 2000,halaman 46.
[12] QS. al-Maidah; 47.
[13] Perlu; kewajiban (Sesutu yang wajib dilakukan menurut agama Islam).
[14] Perbuatan yang baik dijalankan meskipun tidak wajibkan. Golongan orang Islam yang berpendapat bahwa ajarannya sesuai dengan apa yang telah diperbuat oleh Nabi Muhammad s.a.w.
[15] Terlarang, tidak halal.
[16] Perbuatan yang sangat tercela atau terbenci, tetapi tidak haram.
[17] Tidak diharamkan dan tidak pula dihalalkan.
[18] Barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.
[19] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[20] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[21] Suhrawardi K. Lubis, Ibid, halaman 33
[22] Paul Davies, Membaca Pikiran Tuhan Dasar-dasar Ilmiah dalam Dunia yang Rasional, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2002. hlm. 102-106.
[23] Sudikno Mertokusumo, Teori dan Politik Hukum, Yogyakarta, Pascasarjana UGM, 2007, halaman 36
[24] Sudikno Mertokusumo, ibid, halaman 38
[25] Gregory Churchill, Op. Cit, halaman 54
[26] Gregory Churchill, ibid, halaman 51

Do'a untuk sang kekasih

Tuhan,
Aku titipkan kekasihku
Kepada-Mu melalui angin,
Biarkan ia berhembus
Dalam rongga nafasku
Hingga ia memberi kehidupan
Melalui mata air embun pagi
Lembut hembusannya
Membelai jiwaku
Membuai padang tandus
Menjadi taman surgawi

Tuhan,
Aku titipkan kekasihku
Kepada-Mu melalui awan,
Biarkan ia menjadi peneduh
saat terik
Dan jadikan ia hujan
saat rinduku dahaga
bening tetesan ainya mengalir
menjadi nadiku
menyejukkan hati dan
membukakan mata

Tuhan,
Aku titipkan kekasihku
Kepada-Mu melalui bunga-bunga,
Hindarkan ia dari kumbang-kumbang
Yang kan merusak rona merekahnya
Dan jadikan semerbak
Aromanya menjadi
Pembuluh rinduku
Jadikan embun pagi
Sebagai pelindung
Keelokan hatinya hingga saat
Aku memetiknya dan
Kusemayamkan dalam jiwaku

Tuhan,
Aku titipkan kekasihku

Minggu, 06 Juli 2008

tidak...tidak...!

Ketika kita lupa arah mata angin kesejatian
hingga seakan kita berada ditengah sunyi belantara
kearifan semak belukar peradaban tanpa faham
buas zaman klaim mesucian
terjalan ya varian karakter manusia
serta curamnya hasrat sahwat yang tak terkelola
Tidak..tidak…!
kita justru sedang berada di suatu taman yang sangat nyaman
dimana terjal-terjal gundukan penuh romansa
jalan-jalan berliku yang membimbing keseimbangan
onak duri melekat pada sekuntum bunga dengan beribu harumnya
sunyinya mematangkan jiwa dan belukarnya adalah romansa…
sungguh tiap-tiap peristiwa yang hinggap dalam kehidupan sedetik ini
adalah pembelajaran yang agung untuk pribadi kita.

Sabtu, 28 Juni 2008

salah...

Hidup adalah rahasia....,
terkadang kata-kata, dirangkai menjadi susastra,
salah rangkai membuat jera.
daun, akar-akaran, pelepah, diracik menjadi obat,
salah racik menjadi mudharat.
perjalanan hidup, dikemas menjadi hikmah,
salah kemas menjadi trauma bahkan anti pati.
pribadi, dijelma menjadi budi pekerti,
salah jelma menjadi lupa diri.
akal budi diramu menjadi kasih sayang,
salah ramu menjadi hasad berkepanjangan.
ilmu didesain menjadi pelita,
salah desain menjadi aku.
Iman, dioplos menjadi potensi,
salah oplos menjadi tersesat.
kedudukan dianggap abadi,
salah anggap melahirkan caci maki

Bila iya

Bisakah Kita memelihara sepertiga malam dihati?
bila iya, sungguh terjaga kita punya rindu pada Sang Khaliq.
bisakah kita menyisipkan subuh pada nurani?
bila iya, pastilah kita pejuang sejati menggapai pemilik hati.
bisakah kita menjadikan dzuhur melakat di kalbu?
bila iya, maka bersiap-siaplah menuju pintu harapan kasih sayang.
bisakah kita melukis asyar di sanubari?
bila iya, kita telah menjadikan maha raja Sang Pencipta.
bisakah kita menitip maghrib dipikiran?
bila iya, sejatinya kita untai senyuman dalam peta dunia yang kian buram.
bisakah kita mengukir isya' dalam desah kedhoifan insani?
bila iya, saripati makna di tubuh kita... telah ditemui.
bila iya....bila iyaa....

Pilkada NTB 1 di depan mata


Pesta demokrasi semakin dekat di provinsi NTB. Pemilihan kepala daerah secra langsung merupakan hal yang baru pertama kali dilakukan oleh masyarakat NTB. Banyak diramaikan oleh tokoh-tokoh yang sudah dikenal di masyarakat ikut serta dalam pencalonan kepala daerah. Mulai dari tokoh tuan guru sampai dengan tokoh yang sudah lama mengabdi di jajaran pemerintah NTB. Pilkada NTB akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2008 ini, jika tidak terjadi halangan sesuai dengan yang telah diagendakan oleh KPU NTB.
Namun yang perlu disorot adalah, kepemimpinan seperti apa yang dibutuhkan oleh masyarakat NTB saat ini? Apakah kepemimpinan yang tradisional yang masih kental dengan kebangsawanan seseorang, kepemimpinan ala pesantren yang tidak jauh dari kepemimpinan kebangsawanan, atau kepemimpinan yang demokratis, yang telah dianggap sebagai gaya kepemimpinan yang ideal atau dianggap modern untuk saat ini?
Namun ketenaran atau ketokohan seseorang tidak atau belum tentu mampu membayar/ menjamin bahwa mereka adalah pemimpin yang akan memimpin dengan baik, Nyatanya, banyak pemimpin yang mendapatkan suara mayoritas dalam pilkada di daerah lain mengecewakan setelah mereka duduk memimpin di kursi kekuasaannya, tidak atau jauh sesuai dengan yang diharapkan seperti yang telah mereka janjiakan ketika berkampanye. Banyak kepala daerah setelah mereka terpilih, ternyata mereka pemimpin yang tidak memiliki kualitas kepemimpinan serta manajerial yang baik. Banyak diantara mereka memiliki kapasitas rendah, mentalitas rendah, dan moralitas rendah. Janji-janji ketika berkampanye hanya tinggal kenangan, dan para pemilihnya hanya bias gigit jari, kehidupan yang layak selama ini mereka harapkan masih jauh dari terwujud, karena pemimpin yang mereka pilih tidak memperjuangkan kehidupan mereka, melainkan sibuk dengan urusan pribadi dan golongannya.
Adanya pemimpin-pemimpin yang serba kurang ini, tentunya tidak akan menjawab persoalan yang ada di lapangan/masyarakat, tidak jarang dari mereka malah membuat sausana menjadi tambah runyam, membuat budaya-budaya yang jauh dari nilai-nilai luhur yang selama ini ada di masyarakat, bukannya membawa kemajuan malah membawa kepada kemunduran. Menengok NTB merupakan daerah yang masih jauh dibawah kualitas daerah lain, misalnya angka kemiskinan yang cukup banyak, peluang kerja yang kurang, pendidikan rendah, busung lapar/ gizi buruk yang melanda anak-anak NTB. Semua ini harus harus dapat dijawab/ dituntaskan oleh kepala daerah yang akan terpilih.
Pemimpin NTB kedepan juga harus mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di segala sector, terutama bidang pendidikan dan ekonomi. Kepala daerah terpilih juga harus mampu memotivasi masyarakatnya untuk berjuang menuju kehidupa yang lebih baik, yakni kehidupan yang mandiri, dan memiliki jiwa kewirausahaan yang baik, megingat masyarakat NTB masih kental dengan budaya yang mengidolakan PNS sebagai satu-satunya pekerjaan yang paling mulia dan ideal. Hal ini harus dikikis oleh kepala daerah yang akan terpilih, karena akan sangat menghambat daya saing NTB dimasa mendatang. Karna dengan adanya pengusaha-pengusaha baru baik yang berskala besar, menengah, maupun kecil akan menciptakan perekonomian yang ideal dan mandiri, hal ini bida berkaca pada Taiwan, Negara yang memperhatikan usaha kecil menengah sebagai kekuatan ekonominya.
Namun mampukah pilkada yang sudah di depan mata memilih pemimpin yang bisa menjawab semua persoalan NTB dewasa ini? Tulisan ini mengajak kepada masyarakat NTB untuk memilih pemimpin yang dapat membawa NTB menjadi provinsi yang terkemuka di Indonesai, mengingat nama NTB masih asing di telinga masyarakat Indonesia, hal ini dapat dilihat dari peran NTB dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jarang sekali kita lihat kebudayaan dari NTB yang dipentaskan dalam kegiatan Nasional, misalnya kegiatan Negara dalam memperringati seratus tahun kebangkitan nasional di stadion bung karno Jakarta, tidak ditemukan kebudayaan-kebudayaan yang berbau NTB, atau dalam pelajaran sejarah, kita tidak temukan nama pahlawan yang berasal dari NTB, bahkan lagu dari NTB pun tidak kita temukan dalam buku pelajaran yang berkaitan dengan seni. Hal ini cukup membuat hati menjadi miris, hal yang pantas kita ucapkan adalah ‘Selama ini kamu (NTB) kemana aja?’.
Memilih pemimpin bukan masalah rasa, yang erat kaitannya dengan ikatan emosional yang subyektif, sehingga tidak mampu untuk berfikir cerdas dan kritis terhadap kebutuhan yang harus dijawab. Melainkan dalam memilih kepala daerah kita harus mengedepankan sikap yang kritis dan penuh analisa, sehingga pemmpin yang terpilih nantinya bias membawa kepada perubahan yang dicita-citakan, yakni kepada kehidupan yang lebih baik.
Selamat pilkada…… selamat memilih kepala daerah yang baik yang membawa NTB kepada perubahan yang positif .

Kamis, 26 Juni 2008

Ketika.....

Ketika malam
adalah saat-saat pengampunan dan terkabulnya segala do’a
mengapa harus diabaikan?
Ketika pagi adalah saat ikhtiar terjawabkan
mengapa harus disia-saiakan?
Ketika siang adalah saat bertadabur
mengapa harus dilupakan?
Ketika subuh, zuhur, asar, magrib dan isya
adalah perwujudan rindu pada Saang Pencipta
mengapa harus ditinggalkan?
Ketika kedhoifan adalah energy untuk berjuang
megapa diabaikan?
ketika, ketika dan ketika maka itulah yang ada

Perjalanan yang melelahkan

Disuatu senja yang cerah saat aku senggang, lengang dari segala aktivitas
Suasana yang indah seperti suasana setengah dari kehidupan surga
Membawa aku ke suatu perjalanan yang panjang, yang melelahkan
Aku menengok ke belakang lalu mnelusuri setiap langkah yang telah aku lalui
Tenaga, pikiran aku curahkan, berkonsentrasi untuk menemukan apa yang telah ku petik
Namun aku tidak begitu banyak menemukan sesuatu yang telah aku lalui
Padahal mereka adalah permata-permata yang tak ternilai harganya
Dua puluh enam tahun aku habiskan dengan sia-sia
Tanpa mengambil atau membuat sesuatu yang bernilai
Melainkan hanya mengumpulkan dosa dan salah
Yang akan membawaku ke dalam panasnya api neraka
Yogya, 8 Mei 2008

Kamis, 19 Juni 2008

ku rindu akan desaku

Kampung halaman ku, tempat aku dilahirkan dan dibesarkan, disana aku habiskan masa kecil ku dengan permainan-permainan yang khas yang tidak akan kujumpai di belahan dunia lain. Disana di kampong halamanku aku dapat meminum air kehidupan yang membuat aku bahagia dan dapat merasakan kehidupan.
Kampong halamanku yang aku cintai, engkau tidak akan pernah kulupakan, karena engkau ada didalam kalbuku yang terdalam. Engkau relah mengajarkan aku akan arti hidup. Aroma harummu tetap aku cium walaupun aku jauh.
Engkau akan tetap terkenag selama hidupku, dan jika aku meninggalkan kehidupan ini, ku ingin pusaraku ada dalam pelukanmu. Aku akan merasa bahagia jika pusaraku berada didalam pelukanmu, karena disana aku merasakan kebahagiaan, dekat dengan orang-orang yang aku cintai, orang-oraong yang telah mengorbankan seluruh daya upaya hanya untuk membesarkan dan mendidikku, orang-orang yang telah menorehkan aku setetes ilmu yang berkah, yang tidak akan pernah sirana dalam otakku, karena ilmu-ilmu tersebut telah mengantakan aku kepada cakrawala kehidupan.
Kampung halamanku, aku pasti kembali kepada pangkuanmu, aku ingin memberikan sesuatu yang berharga, yang akan meberikan arti pada orang lain, memberikan nama harum yang semerbak bak harumnya bunga setaman. Ini adalah sebiah janjiku pada mu sebagai wujud rasa terima kasih ku padamu.
Kampong halamanku yang aku hargai, dalam pelanmu aku merasa bahagia, walaupun negeri-negeri yang lain lebih indah dari mu, namun engkau telah terpatri dalam kalbuku. Do’akan aku semoga aku dapat kembali kepada mu dengan membawa seikat kebahagian yang telah kita cita-citakan.

Selasa, 10 Juni 2008

sikapi kebhinekaan dengan arif dan adil

Akhir-akhir ini kita disuguhkan dengan berita-berita yang berkaitan dengan aksi anarkisme yang dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain. Namun aksi-aksi anarkis ini bukan satu, dua kali terjadi di negeri ini, melainkan sudah berkali-kali dan kerap kita saksikan di berbagai media yang ada. Jadi bukan barang baru lagi.
Peristiwa-peristiwa tersebut dipicu oleh ketidakfahaman, ketidaktahuan akan sesuatu yang ada pada kelompok lain, misalnya ada anggapan-anggapan akan adanya ajaran menyimpang yang disebarkan oleh suatu organisasi keagamaan. Sehingga meresahkan kelompok organisasi keagamaan yang lain, karena adanya penistaan terhadap ajaran agama yang tidak bisa ditawar-tawar lagi yakni masalah akidah/keyakinan.
Keberadaan ajaran tersebut, seharusnya disikapi dengan penuh keingintahuan dengan mengerahkan seluruh akal pikiran yang disertai dengan nurani, sehingga tidak mudah terpancing emosi untuk melakukan tindakan-tindakan yang merugikan orang lain ataukelompok lain.
Budaya diskusi, berdialog untuk mencari suatu pengetahuan terhadap sesuatu atau mencari titik temu terhadap perbedaan yang ada, harus kita galakkan lagi. Karena budaya diskusi dan dialog ini adalah cara mencari sesuatu (pengetahuan/titik temu) yang bijak, dewasa dan modern. Apalagi kita hidup pada zaman yang sudah sangat modern, kecanggihan tekhnologi harus dimanfaatkan sebaik mungkin, mubazir untuk tidak dimanfaatkan.
Perbedaan adalah sesuatu yang tidak bisa dielakkan/dihindari dalam kehidupan, karena dengan adanya perbedaan kehidupan akan menjadi lebih Indah. Dalam menajalankan kehidupan yang beragam ini, tentunya kita tidak ingin adanya perpecahan, menghakimi satu sama lain, merasa benar sendiri dengan apa yang dimiliki. Tengggang rasa, saling hormat menghormati, keterbukaaan adalah solusi untuk menyikapi perbedaan yang ada. Sikap terbuka adalah sikap untuk tidak menutup-nutupi apa yang ada, mempersilahkan kepada pihak manapun untuk member pengertian tentang apa yang ada,merupakan sikap yang harus dimiliki oleh siapapun untuk menghindari kesalahfahaman, saling curiga, yang akan membawa kepada aksi anarkis yang sangat merugikan.
Sebagai penutup, penulis mengajak untuk bersikap arif dan adil unuk menjalankan kehidupan ini, mari kita berpikir, berzikir dan beramal. Berpikir dengan akal pikiran yang memiliki landasan, berzikir dengan hati nurani, dan beramal dengan perbuatan. Kehidupan indah pun akan kita raih dan akan mewarnai bangsa penuh dengan kebhinekaan ini.

Minggu, 08 Juni 2008

Mari peduli sama Bumi kita

Apa yang harus dilakukan, ketika semua orang hanya berfikir akan dirinya sendiri, mereka sibuk dengan urusannya, kepedulian antar sesama telah tiada, apalagi peduli sama lingkungan. Mereka hanya menikmati hidup sesuai dengan apa yang dipikirkan saat ini.
Oh kehidupan yang tidak begitu bersahabat. Kemana aku harus mencari sahabat, yang mau berbagi baik dikala susah maupun senang, sedangkan alam juga tidak bershabat, alam banyak menawarkan dirinya dengan keberingasan, gempa, banjir tanah longsor dan lain sebagainya, seolah-olah itu wajah yang ada.
Teduh, angin sepoi-sepoi, embun pagi solah-olah udah hengkang tidak mau menyapa lagi, mereka menjauh, mungkin karena mereka berfikir kalau mereka sudah diinginkan lagi oleh manuisa. Manusia telah mengusirnya, karena pepohonan ditebang, asap knalpot kendaraan dan asap pabrik-pabrik yang sibuk dengan urusan tuannya yang memberikan sumbangan untuk membuat bumi ini menjadi panas. Hingga beberapa saat nanti bumi ini akan tenggelam karena gunung-gunung es yang ada di kutub akan meleleh kepanasan. Lalu kalau sudah itu yang akan terjadi, kemana kita akan berpijak, apakah kita akan hidup seperti yang digambarkan dalam film ‘sea word’

Jumat, 06 Juni 2008

PengambilanKeuntungan dalam Islam

ANALISIS PENGAMBILAN KEUNTUNGAN DALAM BISNIS
FOTOGRAFI MUSIMAN OLEH "DEVILLA STUDIO FOTO"
YOGYAKARTA

A. Analisa Kebolehan Pengambilan Keuntungan
Islam mengajarkan agar dalam berusaha hanya mengambil yang halal dan baik (thoyib) karena dalam Allah SWT telah memerintahkan kepada seluruh manusia, bukan hanya untuk orang yang beriman dan muslim saja atau hanya untuk mengambil segala sesuatu yang halal dan baik (thoyib). Dan untuk tidak mengikuti langkah-langkah syaitan, dengan mengambil yang tidak halal dan tidak tidak baik. Hal ini sebagaimana tergambar dalam firman Allah dalam Surat al- Baqarah:
يا أيها الناس كلوا مما في الأرضِ حلالا طَيبا ولا تتَبِعوا خطُوات الشيطَانِ إِنه لكم عدو مبِين [1]
Oleh karena itu dalam berusaha, Islam mengharuskan manusia untuk hanya mengambil hasil yang halal. Yang meliputi halal dari segi materi, halal dari cara perolehannya, serta juga harus halal dalam cara pemanfaatan atau penggunaannya. Sebagai suatu agama yang universal, Islam mengandung tuntunan kehidupan menuju kemaslahatan bagi manusia. Persoalan ekonomi merupakan suatu persoalan yang erat hubungannya dengan kemaslahatan bagi manusia. Karena kegiatan ekonomi merupakan tabiat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Usaha foto merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang erat hubungannya dengan masalah harta benda yang dalam tingkat dururi (primer) termasuk kemaslahatan yang di jaga. Allah dan rasulnya telah memberikan aturan-aturan yang jelas mengenai persoalan-persoalan harta benda manusia,bagaimana harta itu diperoleh, bagaimana harta itu disalurkan dan sebagainya. Oleh karena itu perilaku ekonomi harus selalu mengacu pada ketentuan-ketentuan yang di benarkan Syara’. Semua ketentuan tersebut digariskan agar setiap individu dalam melakukan kegiatannya dapat selaras dengan nilai-nilai yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunah. Dengan berpegang pada aturan-aturan Islam manusia mencapai tujuan yang tidak semata-mata bersifat materi melainkan didasarkan pada kesejahteraan bersama baik itu untuk kehidupan di dunia atau kehidupan di akhirat.
Kebolehan pengambilan keuntungan didasarkan pada ketentuan suatu akad yang sesuai dengan syarat dan rukunnya. Menurut Ahmad Abu al-Fath. Dalam suatu akad paling tidak harus terdiri dari tiga unsur yakni:[2]
1. Aqidani, yakni pihak yang melukakan akad yang disertai ijab Kabul. Dalam hal ini adalah pihak fotografer dan konsumen
2. Sigat al-‘Aqd, yakni suatu pernyataan keridaan dari foto dan konsumen, artinya adanya kesepakatan kedua belah pihak baik lisan maupun tulisan.
Dalam ekonomi Islam pengambilan keuntungan harus memenuhi unsur adil, sebagaimana firman Allah yang berbunyi:
وإِلى مدين أخاهم شعيبا قَال يا قَوم اعبدوا اللَّه ما لكم من إلَه غيره ولا تنقصوا المكيال والميزان إِني أراكم بخير وإني أخاف عليكم عذاب يوم محيط [3]
Dari ayat di atas dapat difahami bahwa kebolehan pengambilan keuntungan terhadap bisnis fotografi musiman harus didasarkan pada aspek keadilan, sehingga membawa kemanfaatan untuk semua pihak. Lawan dari ketidakadilan adalah tindakan yang merugikan manusia, yang merampas hal-hak manusia dan segala perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan pada masyarakat. Dengan demikian adil, adalah nilai dasar yang berlaku dalam kehidupan social (social life).[4]
Nilai adil merupakan pusat orientasi dalam interaksi antar manusia. Jika keadilan dilanggar, maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam pergaulan hidup. Sebab, suatu pihak akan dirugikan atau disengsarakan, walaupun yang lain memperoleh keuntungan. Tetapi keuntungan sepihak itu hanya akan berlaku sementara waktu. Jika system social rusak karena keadilan telah dilanggar, maka seluruh masyarakat akan mengalami kerusakan yang dampaknya akan menimpa semua orang. Bahkan ketika telah terjadi ketidak seimbangan, maka kerugian bisa menimpa orang yang melanggar keadilan dan memperoleh keuntungan.[5]
Pada prinsipnya kebolehan mengambil keuntungan disesuaikan dengan teori penentuan harga sebagaimana penjelasan Abu Yusuf yang menyatakan bahwa, "jika tersedia sedikit barang maka harga akan mahal dan sebaliknya".[6] Logika ini jika ditarik dalam konsep pengambilan keuntungan terhadap bisnis fotografi musiman akan terdapat korelasi yang positif. Dalam hal ini, pengambilan keuntungan akan disesuaikan dengan penentuan harga penjualan foto, apakah murah atau mahal tergantung berapa keuntungan yang akan diambil. Jika keuntungan yang akan diambil oleh Devilla Foto berkisar antara 100% sampai 400% dari biaya produksi Rp.5.000,-. Maka, harga penjualan foto rata-rata berkisar Rp.10.000,- sampai 20.000,-.
Berkaitan dengan korelasi antara keuntungan dan harga, Imam al-Gazali dan juga para pemikir pada zamanya ketika membicarakan harga biasanya langsung mengaitkanya dengan keuntungan. Keuntungan belum secara jelas dikaitkan dengan pendapatan dan biaya. Menurut al-Ghazali, keuntungan adalah kompensasi dari kepayahan, resiko bisnis, dan ancaman keselamatan diri si pedagang. Walaupun, ia tidak setuju dengan keuntungan yang berlebih untuk menjadi motivasi pedagang. Keuntunganlah yang menjadi motivasi pedagang, namun keuntungan yang sesungguhnya adalah keuntungan di akhirat kelak. [7]
Al-Gazali dalam melihat persoalan ini menyatakan bahwa beliau tidak menolak kenyataan bahwa keuntunganlah yang menjadi motif perdagangan. Bahkan lebih jauh Al-Ghazali menjabarkan pentingnya peranan pemerintah dalam menjamin keamanan jalur perdagangan demi kelancaran perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, namun, harus sesuai dengan etika yang sesuai.[8] Berangkat dari hal tersebut, maka kebolehan pengambilan keuntungan dalam bisnis fotografi musiman harus disesuaikan dengan etika Islam yang mengedepankan kepentingan umum atau tidak merugikan salah satu pihak.
Analisa kebolehan pengambilan keuntungan ini juga didasarkan pada teori al-Gazali tentang "elastisitas permintaan", yaitu: mengurangi margin keuntungan dengan menjual pada harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan.[9] Konsep ini didasarkan pada produk makanan, karena makanan adalah kebutuhan pokok, perdagangan makanan harus seminimal mungkin didorong oleh motif mencari keuntungan untuk menghindari eksploitasi. Keuntungan semacam ini seyogyanya dicari dari barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
Jika Al-Ghazali membolehkan pengambilan keuntungan berdasarkan konsep "elastisitas permintaan", maka berkaitan dengan bisnis fotografi musiman hal ini sangat relavan. Artinya, jika harga kebutuhan pokok harus diminimalisir dalam mencari keuntungan, karena kebutuhan pokok menjadi sesuatu yang penting. Maka dalam hal ini, bisnis fotografi musiman pun boleh saja mengambil keuntungan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masyarakat.
B. Analisa Pengambilan Keuntungan Berdasarkan Event
Pengambilan keuntungan berdasarkan event tidak bisa lepas dari kebiasaaan masyarakat yang selama ini menggunakan jasa fotografi untuk mendokumentasikan acara yang bersangkutan. Dalam hal ini, Devilla Foto selalu memanfaatkan suatu moment atau event tersebut dalam menjalankan usahanya. Yang dimaksudkan dengan moment atau event adalah suasana atau waktu yang dianggap penting, dimana peristiwa itu dijadikan oleh masyarakat sebagai suatu tradisi, yang pada akhirnya dalam kesempatan tersebut masyarakat cenderung untuk mengadakan perayaan. Berkaitan dengan bisnis yang dilatarbelakangi oleh peristiwa (event) akan mempengaruhi permintaan untuk memenuhi kebutuhan yang bersangkutan.
Berkaitan dengan event ini, seperti yang sering terjadi dalam tradisi bangsa Indonesia yakni pada setiap musim lebaran (idul fitri), maka kecenderungan harga kebutuhan pokok dan kebutuhan yang lain menjadi naik. Begitu juga keadaan ini bisa merubah barang mewah menjadi kebutuhan pokok, misalnya kebutuhan akan pakaian perabot rumah tangga, karena ada asumsi yang beredar pada masyarakat bahwa lebaran identik dengan sesuatu yang baru. Tradisi lebaran juga identik dengan mudik atau pulang kampong. Seiring dengan kebutuhan yang meningkat, maka mobilitas masyarakat akan menjadi naik pula. Oleh karena itu, dalam bidang transportasi pun sering kali dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk menaikkan harga atau ongkos penumpang.
Berkaca dari tradisi lebaran sebagaimana dijelaskan di atas, maka ada korelasi positif dengan bisnis fotografi musiman yang dilakukan oleh Devilla Foto. Dalam hal ini, moment atau event akan berpengaruh pada jumlah pengambilan keuntungan, misalnya antara acara wisuda mahasiswa dengan kegiatan akhir tahun siswa-siswi sekolah dasar, atau kegiatan reuni dengan pernikahan akan sangat berbeda dalam penentuan harga dan juga pengambilan keuntungan. Perbedaan ini disebabkan oleh sifat atau urgensitas acara yang dilaksanakan, atau tergantung dari bersejarah atau tidaknya, dan siapa yang terlibat di dalamnya.
Berangkat dari persoalan tersebut, Devilla Foto menjadikan event sebagai sebuah strategi dalam pengambilan keuntungan yang sangat potensial. Hal ini selain memberikan keuntungan yang besar terhadap Devilla Foto, juga bermanfaat bagi kepuasan konsumen. Sebab dari hal itu, konsumen akan terbantu dengan adanya jasa fotografi musiman untuk mengabadikan moment yang dianggap bersejarah dalam hidupnya, atau bisa juga bermanfaat sebagai bukti laporan oleh kepanitiaan terhadap institusinya.
Berkaitan dengan pengambilan keuntungan berdasarkan moment (event), Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa ada hubungannya antara pengaruh naik-turunnya penawaran terhadap harga suatu barang. Sama halnya dengan teori Ibnu Taimiyyah yang juga mengidentifikasi kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu keseimbangan harga. Dari kedua argumentasi ini, maka dapat dianalogikan, bahwa "semakin mendesaknya suatu permintaan dalam hal ini event-event tertentu, maka harga akan semakin naik (tinggi).[10]
Disamping itu penentuan mengenai harga atau keuntungan pun, pemerintah sebenarnya tidak memiliki wewenang secara mutlak. Dalam hal ini, Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa "pemerintah tidak perlu ikut campur tangan dalam menentukan harga selama mekanisme pasar berjalan normal. Hanya bila mekanisme normal tidak berjalan, pemerintah disarankan melakukan kontrol harga."[11] Dengan demikian, persoalan penentuan harga atau pengambilan keuntungan menjadi kewenangan masing-masing pelaku bisnis, atau berdasarkan kebijakan organisasi yang dimiliki, yaitu oleh Persatuan Fotografer Yogyakarta (PFY). Disamping untuk menjaga citra positif profesi fotografer, juga untuk menghindari persaingan yang tidak sehat khususnya dikalangan pelaku bisnis fotografi musiman.
C. Analisa Pengambilan Keuntungan Berdasarkan Segmen Pasar
Aktivitas perdagangan yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran sangat bergantung pada segmen pasar atau calon konsumen yang hendak dituju. Berkaitan dengan bisnis fotografi musiman, maka berlaku penentuan atau pengambilan keuntungan berdasarkan segmen pasar atau calon konsumen yang bersangkutan. Dalam hal ini, akan berbeda antara keuntungan satu kampus dengan kampus yang lain, misalnya antara kampus UII berbeda dengan kampus UIN. Hal ini disebabkan oleh image yang berkembang dimasyarakat, yang menyatakan bahwa mahasiswa UII lebih prestise dibandingkan dengan mahasiswa UIN. Walaupun tidak bisa dipungkiri bahwa persoalan ini sebenarnya tidak perlu terjadi atau menjadi persoalan yang urgen.
Pada wilayah teknis, segmen pasar ini sangat penting untuk dipertimbangkan dalam usaha. Bukan hanya antara kampus satu dengan yang lain, namun juga antara hotel yang satu dengan hotel yang lain, dan juga antara instansi satu dengan instansi lain. Kesemuanya memiliki keterkaitan dengan penentuan harga dan keuntungan oleh pelaku bisnis fotografi musiman. Dan hal inilah yang dilakukan oleh Devilla Foto dalam melaksanakan kegiatan bisnis fotografi musiman, khususnya di wilayah Yogyakarta.
Dalam mengkaji masalah ini, terdapat beberapa pendapat yang bisa dijadikan acuan. Salah satunya Imam al-Ghozali mengumpamakan segmen pasar itu adalah pasar, dimana setiap orang mengadakan transaksi bisnis. Beliau mengatakan "dapat saja petani hidup dimana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup dimana lahan pertanian tidak ada. Namun secara alami, mereka saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Oleh karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat di satu pihak dan tempat penyimpanan hasil pertanian di pihak lain. Tempat inilah kemudian yang didatangi pembeli sesuai dengan kebutuhannya masing-masing sehingga terbentuklah pasar. Petani, tukang kayu, dan pandai besi yang tidak dapat langsung melakukan barter, juga terdorong pergi ke pasar ini. Bila di pasar juga tidak ditemukan orang yang mau melakukan barter, ia akan menjual pada pedagang dengan harga yang relative murah untuk kemudian disimpan sebagai persediaan. Pedagang kemudian menjaulnya dengan suatu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku untuk setiap jenis barang.[12]
Disamping itu Al-Ghazali juga berpendapat bahwa dalam perdagangan, seseorang bisa memberikan nilai tambah dengan menyediakannya pada waktu dan tempat dimana dibutuhkan. Artinya, pelaku bisnis fotografi musiman bisa memberikan nilai tambah terhadap barang yang hendak dijualnya, dalam hal ini adalah foto hasil cetakan kepada konsumen. Atau dengan kata lain, Devilla Foto atau studio foto yang lain bisa memberikan variasi harga terhadap foto yang dijual kepada konsumen, dengan catatan masih dalam standar harga atau keuntungan yang berlaku di masyarakat, dan tidak keluar dari etika atau ajaran Islam.
Sungguh indah jika pelaksanaan bisnis, khususnya fotografi musiman jika pada prakteknya memperhatikan aturan yang berlaku. Maka sebenarnya dengan displin, tidak akan pernah ada praktek-praktek yang tidak sehat dalam bisnis. Kaitannya dengan penentuan harga, seperti yang disadur oleh Adiwarman A. Karim bahwa "harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah, dan para sahabat mengatakan, wahai Rasulullah, tentukanlah harga untuk kita. Beliau menjawab, "Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah, serta pemberi rezeki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta"[13]
Adiwarman A. Karim mengumukakan pemdapat Ibnu Taimiyyah, yaitu ketika masyarakat pada masa itu beranggapan bahwa peningktan harga merupakan akibat dari ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau mungkin sebagai akibat manipulasi pasar, maka Ibnu Taimiyyah langsung membantahnya. Dengan tegas, ia mengatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Besar kecilnya kenaikan harga bergantung pada besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila semua transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah. Hal tersebut menunjukkan sifat pasar yang impersonal. [14]
Penentuan harga atau keuntungan juga dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam transaksi. Ibnu Taimiyyah mengumpamakan, bila seseorang cukup mampu dan terpercaya dalam membayar kredit, penjual akan senang melakukan transaksi dengan orang tersebut. Namun, apabila kredibilitas seseorang dalam masalah kredit telah diragukan, penjual akan ragu untuk melakukan transaksi dengan orang tersebut dan cenderung memasang harga tinggi. Demikian juga apabila menggunakan kontrak.
Berdasarkan teori yang dikemukan oleh Ibnu Taimiyyah tersebut di atas, maka kepercayaan terhadap penjual (fotografer) atau pembeli akan menimbulkan implikasi pada pengambilan keuntungan. Jika kepercayaan terhadap penjual tinggi karena kejujuran dan kualitas barangnya terjamin, maka konsumen akan mudah menerima atau membeli barang yang ditawarkan. Begitu juga sebaliknya, jika konsumennya dipandang mampu atau memiliki prestise (nilai lebih) dibandingkan dengan yang lain, maka fotografer berhak memberikan harga yang layak atau sesuai, tetapi masih dalam kerangka yang wajar sesuai etika Islam.
Analisa lain berkaitan dengan penentuan harga dan pengambilan keuntungan terhadap bisnis fotografi musiman, adalah sesuai dengan pendapat Ibnu Khaldun yang merupakan bapak ilmu ekonomi. Dalam karya monumentalnya "al-muqaddimah" sebagaimana di kutip Adiwarman, beliau membagi jenis barang menjadi barang kebutuhan pokok dan barang mewah. Menurutnya, "bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya bertambah banyak, harga-harga barang kebutuhan pokok akan mendapatkan prioritas pengadaanya. Akibatnya, penawaran meningkat dan ini berarti turunnya harga. Adapun untuk barang-barang mewah, permintaan akan meningkat sejalan dengan berkembangnya kota dan berubahnya gaya hidup. Akibatnya, harga barang mewah meningkat.[15]
Melihat kecenderungan yang terjadi dalam bisnis fotografi musiman di Yogyakarta, maka metode penentuan harga atau pengambilan keuntungan berdasarkan segmen pasar sangat berhubungan dan memiliki aspek yang perlu diperhitungkan. Hal ini dilandasi dengan berbagai macam argumentasi dari beberapa tokoh yang sudah dikemukakan di atas. Disamping itu, berdasarkan kaidah hokum Islam pun, maka segala sesuatu yang dilakukan demi kemaslahatan umat menjadi boleh untuk dilakukan.

D. Implikasi Pengambilan Keuntungan dalam Bisnis Fotografi
Implikasi dari besarnya pengambilam keutungan yang dilakukan oleh Devilla Foto dalam usaha fotografi musiman ini sangat beragam. Berdasarkan pengamatan penyusun, ditemukan dua reaksi konsumen: pertama, apabila konsumen tersebut tidak pernah atau jarang bersinggungan dengan usaha fotografi musiman, maka kecendrungannya akan menerima. Dan kedua, jika konsumen sering bersinggungan dengan usaha fotografi musiman, maka kecenderungan akan menggangap hal itu sebagai sesuatu yang berat.
Bagi konsumen yang kurang merespon dan kurang berminat untuk membelinya, maka sering kali terjadi tawar-menawar harga yang sangat "alot". Sehingga jika terjadi kesepakatan pun harga yang biasa diberikan oleh fotografer pun minimal berkisar Rp. 15.000,- sampai Rp. 8.000,-. Sifat fleksibilitas dalam pengambilan keuntungan ini didasarkan pada upaya saling menguntungkan antara kedua belah pihak, disamping untuk kelangsungan usaha yang dijalankan.
Ibnu Khaldun menjelaskan secara lebih rinci, bahwa keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan, sedangkan keuntungan yang sangat rendah akan membuat lesu perdagangan, karena pedagang kehilangn motivasi. Sebaliknya, bila pedagang mengambil keuntungan sangat tinggi, juga akan membuat lesu perdagangan karena lemahnya permintaan konsumen.[16]
Alasan yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun di atas cukup beralasan, sebab jika dikaitkan dengan bisnis fotografi musiman, maka jika harga yang ditawarkan terlalu sedikit akan merugikan pihak fotografer, karena terkait dengan biaya operasional dan tenaga yang telah dikeluarkan. Disisi lain, jika harga dinaikkan terlalu tinggi, maka minat beli konsumen menjadi menurun. Oleh karena itu, menjembatani hal tersebut, Devilla Foto biasanya menggunakan sistem "elastisitas harga",[17] artinya menggunakan batas minimal dan maksimal, tergantung dari mekanisme tawar menawar dan kondisi sebagaimana yang sudah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya.
Disamping itu, implikasi yang justru mengandung nilai positif dari pengambilan keuntungan terhadap bisnis fotografi musiman ini adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi para pelaku bisnis fotografi musiman, juga membantu kelangsungan kesejahteraan karyawan. Dalam hal ini juga ikut membantu pemerintah dalam membuka lapangan kerja baru, juga dalam pemberdayaan usaha kecil menengah. khususnya di dunia fotografi Namun kalau dilihat dari biaya operasional yang dikeluarkan oleh Devilla Foto maka cukup wajar untuk pengambilankeuntungan seperti diatas.
Berkaitan dengan hal ini, al-Gazali berpendapat bahwa keuntungan adalah kompensasi dari "kepayahan", resiko bisnis, dan ancaman keselamatan diri si pedagang. Walaupun ia tidak setuju dengan keuntungan yang berlebih untuk menjadi motivasi pedagang. Namun, keuntunganlah yang menjadi motivasi pedagang.[18] Maka cukup beralasan jika pengambilan keuntungan yang dilakukan oleh Devilla Foto sesuai standar yang berlaku, khususnya di wilayah bisnis fotografi musiman.
[1] Al-Baqarah (2) : 168
[2] M. Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2001), hlm. 30

[3] Hud (11) : 84

[4] M. Dawam Raharjo, Ensiklopedi Al-Quran, (Jakarta, Paramadina, 2002) Hlm. 388.

[5] Ibid. hlm.388

[6] Abu Yusuf, kitab al-kharaj, Sebagaimana dikutib oleh Adiwarman A.Karim, Ekonomi islam suatu kajian kajiankontemporer ( Jakarta: Gema Insani Press 2001), hlm 155

[7] Al-Ghazali, Mukhtashar Ihya’ Ulumudin, Terjemah oleh Irwan Kurniawan, Mutiara Ihya’ Ulumudin (Jakarta: Mizan, 2004) hlm.141

[8] Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, dalam Adiwarman A.Karim, Ekonomi islam, hlm 158

[9] Ibid. hlm. 158
[10] Adiwarman A. Karim.....,hlm. 160-164

[11] Ibid. hlm. 161
[12] Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin (Beirut: Muassasah al-Kutub al-Tsaqafiyyah, 1990), III: 227
[13] Adiwarman A. Karim......, hlm. 162

[14] Ibid. hlm 161
[15] Ibid. hlm 163
[16] Ibid. hlm. 165

[17] "Elastisitas harga", merupakan konsep penentuan harga yang didasarkan pada batas minimal dan maksimal, yang dipengaruhi oleh kondisi tertentu untuk meningkatkan volume penjualan. Penentuan ini didasarkan pada pertimbangan moment (event), segmen pasar, dan kelangsungan usaha yang dijalankan. Sehingga sifatnya menyesuaikan (elastis).
[18] Al-Ghazali, Mukhtashar Ihya’ Ulumudin, Terjemah oleh Irwan Kurniawan, Mutiara Ihya’ Ulumuddin (Jakarta, Mizan, 2004), hlm. 140

Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli dan Penetapan Harga

TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL BELI DAN
PENETAPAN HARGA

A. Pengertian Dan Landasan Syar'I Jual Beli
Menurut etimologi (bahasa), jual-beli diartikan: "pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain". Kata lain dari jual beli (al-ba’i) adalah asy-syira’, atau at-tijarah.[1] Kata at-tijarah seperti yang di singgung dalam al-Qur’an surat Fatir ayat 29 yang berbunyi
وأنفَقوا مما رزقناهم سرا وعلانيةً يرجون تجارة لن تبور [2]

Jual beli juga memiliki arti: menjual, mengganti dan menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lain). Kata al-bai' dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata: asy-syira' (beli). Dengan demikian kata al-bai' berarti kata "jual" dan sekaligus juga berarti kata "beli".[3]
Adapun pengertian jual-beli menurut terminologi (istilah), para ulama berbeda pendapat mendefinisikannya seperti yang di kutip oleh Ghufron A. Mas’adi , antara lain[4]:


1. Menurut ulama Hanafiyah:
مبا د لة مال بمال على وجه مخصوص او هو مبادلة شي مرغوب فيه بمثله على وجه مفيد مخصوص اي باء يجا ب او تعا ط [5]
2. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu:
البيع : مباد لة مال تمليكا [6]
3. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mugni:
مبادلة مال بمال تمليكا وتمليكا[7]
4. Sedangkan menurut as-Sayyid Sabiq mendefinisikan jual beli: "saling menukar harta dengan harta atas dasar suka sama suka"
Dari beberapa pengertian yang disampaikan oleh para ulama di atas, maka yang dimaksud jual-beli pada dasarnya adalah usaha mempertukarkan harta dengan harta melalui tata cara tertentu, dengan tujuan pemilikan dan penyerahan milik. Dengan demikian yang dimaksud jual beli pada skripsi ini adalah usaha menjual foto kepada pembeli yang secara sadar dilakukan atas dasar suka-sama suka (kerelaan) dengan tujuan saling menguntungkan, baik dipihak penjual (fotografer) maupun pihak pembeli (konsumen).
Jual-beli dalam Islam diatur dalam kerangka yang rapi dengan mengedepankan kemaslahatan umat. Kegiatan jual-beli disyariatkan berdasarkan landasan al-Qur'an dan Sunnah. Misalnya firman Allah yang berbunyi:
وأحل اللَّه البيع وحرم الربا [8]
فَليس عليكم جناح أَلا تكتبوها وأَشْدوا إِذا تبايعتم [9]
Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang sahabat,
اي الكسب اطيب؟ عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور [10]
Dalam hal ini yang dimaksud dengan mabrur adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu daya dan merugikan orang lain, yakni jual beli yang saling meridai.
Berkaitan dengan jual-beli, dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman sebagaimana berikut:
ليس عليكم جناح أن تبتغوا فَضلا من ربِكم [11]
يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بِالباطلِ إِلا أن تكون تجارة عن تَراض منكم [12]
Sedangkan dasar hukum jual-beli menurut hadis nabi didasarkan atas alasan suka sama suka yang dilakukan secara jujur dan saling mempercayai. Hal ini sesuai bunyi hadis:
انما البيع عن تراض [13]
التاجر الصدوق الا مين مع النبيين والصديقين والشهداء [14]
Dari kandungan ayat-ayat dan hadis-hadis yang telah dikemukan di atas sebagai dasar jual-beli, para ulama fiqh mengambil kesimpulan bahwa jual-beli diperbolehkan dengan alasan manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan lainnya yang sesuai. Hal inilah yang mendasari bahwa pada dasarnya jual-beli menurut Islam hukumnya mubah (diperbolehkan).
B. Rukun Dan Syarat Jual-Beli
Dalam menetapkan rukun jual-beli, di antara para ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama Hanafiyah, rukun jual-beli adalah ijab dan qabul yang menunjukkan pertukaran barang secara ridha, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Adapun rukun jual-beli menurut jumhur ulama ada empat, yaitu:[15]
Ba’i (penjual)
Musytari (pembeli)
Sigat (ijab dan qabul)
Ma’qud ‘alaih (benda atau barang)
Sedangkan syarat jual-beli terdapat empat macam syarat, yaitu: syarat terjadinya akad (in’iqad), syarat sahnya akad, syarat terlaksananya akad (nafadz), dan syarat lujum. Secara umum, tujuan adanya semua syarat tersebut antara lain untuk menghindari pertentangan di antara manusia, menjaga kemaslahatan orang yang sedang akad, menghindari jual-beli garar (terdapat unsur penipuan), dan lain-lain.[16]
Mengenai rukun dan syarat jual-beli, para ulama memberikan argumentasi atau ketentuan bahwa jika jual-beli tidak memenuhi syarat terjadinya akad, akad tersebut batal. Jika tidak memenuhi syarat sah, menurut ulama Hanafiyah, akad tersebut fasid. Jika tidak memenuhi syarat nafaz, akad tersebut mauquf yang cenderung boleh, bahkan menurut ulama Malikiyah, cenderung kepada kebolehan. Jika tidak memenuhi syarat lujum, akad tersebut mukhayyir (pilih-pilih), baik khiyar untuk menetapkan maupun membatalkan.
Di antara ulama fiqh berbeda pendapat dalam menetapkan persyaratan jual-beli. Tentang persyaratan jual-beli tersebut, ulama hanafiyah berpendapat sebagai berikut:[17]
1. Syarat Terjadinya Akad (In’iqad)
Adalah syarat-syarat yang telah ditetapkan syara’. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, jual-beli batal. Tentang syarat ini, ulama Hanafiyah menetapkan empat syarat, yaitu berikut ini.
a. Syarat Aqid (orang yang akad). Aqid harus memenuhi persyaratan: berakal dan mumayiz, serta aqid harus berbilang, sehingga tidaklah sah akad dilakukan seorang diri. Minimal dilakukan dua orang, yaitu pihak yang menjual dan membeli.
b. Syarat dalam Akad. Syarat ini hanya satu, yaitu harus sesuai antara ijab dan qabul. Namun demikian dalam ijab dan qabul terdapat tiga syarat: Ahli akad[18], Qabul harus sesuai dengan ijab, Ijab dan qabul harus bersatu (berhubungan)
c. Tempat akad harus berhubungan antara ijab dan qabul.
d. Ma'qud 'alaih (obyek akad), yang memenuhi persyaratan seperti: obyeknya harus ada, dan bernilai, benda tersebut milik sendiri, dan dapat diserahkan.
Sedangkan Madzab Syafi’i mensyaratkan 22 syarat yang berkaitan dengan aqid, shigat, dan ma’qud ‘alaih. Persyaratan tersebut adalah:
1. Syarat Aqid terdiri dari: qewasa atau sadar, tidak dipaksa, Islam dan pembeli bukan musuh.
2. Syarat Shigat terdiri dari:
a. Berhadap-berhadapan
Pembeli atau penjual harus menunjukkan shigat akadnya kepada orang yang sedang bertransaksi dengannya, yakni harus sesuai dengan orang yang dituju. Dengan demikian, tidak sah berkata: “Saya menjual kepadamu!” Tidak boleh atau tidak sah berkata: “Saya menjual kepada Ahmad”, padahal nama pembeli bukan Ahmad.
b. Ditunjukan pada seluruh badan yang akad
Tidak sah mengatakan: “Saya menjual barang ini kepada kepala atau tangan kamu.”
c. Qabul diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijab
Orang yang mengucapkan qabul haruslah orang yang diajak bertransaksi oleh orang yang mengucapkan ijab, kecuali jika diwakilkan.
d. Harus menyebutkan barang atau harga
e. Ketika mengucapkan shigat harus disertai niat (maksud)
f. Pengucapan ijab dan qabul harus sempurna
Jika seseorang yang sedang bertransaksi itu gila sebelum mengucapkan qabul, jual-beli yang dilakukan batal.
g. Ijab dan qabul tidak terpisah
Antara ijab dan qabul tidak boleh diselingi oleh waktu yang terlalu lama, yang menggambarkan adanya penolakan dari salah satu pihak.
h. Antara ijab dan qabul tidak terpisah dengan pernyataan lain
i. Tidak berubah lafaz
Lafadz ijab tidak boleh berubah, seperti perkataan: “Saya jual dengan lima ribu”, kemudian berkata lagi: “Saya menjualnya dengan sepuluh ribu”. Padahal barang yang dijual masih sama dengan barang yang pertama dan belum ada qabul.
j. Bersesuaian antara ijab dan qabul secara sempurna
k. Tidakdikaitkan dengan sesuatu
l. Tidak dikaitkan dengan waktu
3. Syarat Ma’qud ‘alaih
a. suci.
b. bermanfaat.
c. dapat diserahkan.
d. barang milik sendiri atau menjadi wakil orang lain.
e. jelas dan diketahui oleh kedua orang yang melakukan akad.
C. Ketentuan Barang Dan Harga Dalam Jual-Beli
Secara umum, mabi’ adalah barang jualan (perkara yang menjadi tentu dengan ditentukan). Sedangkan pengertian harga secara umum adalah perkara yang tidak tentu dengan ditentukan.[19]Definisi tersebut, sebenarnya sangat umum sebab sangat bergantung pada bentuk dan barang yang diperjualbelikan. Adakalanya mabi’ tidak memerlukan penentuan. Sebaliknya, harga memerlukan penetapan uang muka. Imam asy-Syafi’i dan Ja'far berpendapat bahwa harga dan mabi’ termasuk dua nama yang berbeda bentuknya, tetapi artinya satu. Perbedaan di antara keduanya dalam hukum adalah penggunaan huruf ba (dengan).
Penentuan mabi’ adalah penentuan barang yang akan dijual dari barang-barang lainnya yang tidak akan dijual, jika penentuan tersebut menolong atau menentukan akad, baik pada jual-beli yang barangnya ada di tempat akad atau tidak. Apabila mabi’ tidak ditentukan dalam akad, penentuannya dengan cara penyerahan mabi’tersebut.
Secara umum, persoalan mabi' dan harga dalam jual beli dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Perbedaan Mabi’ dan Harga
Kaidah umum tentang mabi’ dan harga adalah sesuatu yang dijadikan mabi’ adalah sah dijadikan harga, tetapi tidak semua harga dapat menjadi mabi’. Di antara perbedaan antara mabi’dan harga adalah:[20]
a. Secara umum uang adalah harga, sedangkan barang yang dijual adalah mabi’.
b. Jika tidak menggunakan uang, barang yang akan ditukarkan adalah mabi’ dan penukarnya adalah harga.
2. Ketetapan mabi’ dan Harga
a. Hukum-hukum yang berkaitan dengan mabi’dan harga antara lain:
b. Mabi’ disyaratkan haruslah harta yang bermanfaat, sedangkan harga tidak disyaratkan demikian.
c. Mabi’ disyaratkan ada dalam kepemilikan penjual, sedangkan harga tidak disyaratkan demikian.
d. Tidak boleh mendahulukan harga pada jual-beli pesanan,sebaliknya mabi’ harus didahulukan.
e. Orang yang bertanggung jawab atas harga adalah pembeli, sedangkan yang bertanggung jawab atas mabi’ adalah penjual.
f. Menurut ulama Hanafiyah, akad tanpa menyebutkan harga adalah fasid dan akad tanpa menyebutkan mabi’ adalah batal.
g. Mabi’ rusak sebelum penyerahan adalah batal, sedangkan bila harga rusak sebelum penyerahan tidak batal.
h. Tidak boleh tasharruf atas barang yang belum diterimanya, tetapi dibolehkan bagi penjual untuk tasharruf sebelum menerimanya.
3. Hukum atas Mabi’ dan Harga Rusak serta Harga yang Tidak Laku
Tentang hukum barang yang rusak, baik seluruhnya, sebagian, sebelum akad, dan setelah akad, terdapat beberapa ketentuan, yaitu:
a. mabi’ rusak dengan sendirinya atau rusak oleh penjual, jual-beli batal.
b. mabi’ rusak oleh pembeli, akad tidak batal, dan pembeli harus membayar.
c. mabi’ rusak oleh orang lain, jual-beli tidaklh batal, tetapi pembeli harus khiyar antara membeli dan membatalkan.
d. mabi’ rusak dengan sendirinya atau rusak oleh penjual, pembeli, atau orang lain, jual-beli tidaklah batal sebab barang telah dikeluarkan dan tanggungan penjual. Akan tetapi, jika yang merusak orang lain, tanggung jawabnya diserahkan kepada perusaknya.
e. Jika mabi’ rusak oleh penjual, ada dua sikap: pertama, jika pembeli telah memegangnya, baik dengan seizin penjual atau tidak, tetapi telah membayar harga, penjual bertanggung jawab. Dn kedua, jika penjual tidak mengizinkan untuk memegangnya dan harga belum diserahkan, akad batal.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa segala kerusakan atas tanggungan pembeli, kecuali dalam lima keadaan:[21]
a. Jual-beli yang tidak tampak.
b. Barang yang dibeli disertai khiyar.
c. Buah-buahan yang dibeli sebelum sempurna.
d. Barang yang ada di dalamnya berhubungan dengan ukuran.
e. Jual-beli rusak.
Dalam memberikan pengertian mengenai keusakan barang atau harga, para ulama berbeda pendapat. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa setiap barang merupakan tanggungan penjual sampai barang tersebut dipegang pembeli. Sedangkan Ulama Hanabilah berpendapat bahwa jika barang tersebut merupakan sesuatu yang diukur atau ditimbang, apabila rusak, masih termasuk harta penjual, sedangkan barang-barang selain itu yang tidak mesti dipegang, sudah termasuk barang pembeli.
Ulama Hanafiyah berpendapat, jika uang tidak berlaku sebelum diserahkan kepada penjual, akad pembatal. Pembeli harus mengembalikan barang kepada penjual atau mengganti jika rusak. Adapun menurut Abu Yusuf dan Muhammad (dua orang sahabat Imam Hanafi), akad tidak batal, tetapi penjual berhak khiyar, baik dengan membatalkan jual-beli atau mengambil sesuatu yang sesuai dengan nilai uang yang tidak berlaku tersebut.[22]
4. Penyerahan Mabi’ dan Harga
Penyerahan harga dari pembeli dan mabi’ (barang) dari penjualan harus dilakukan oleh penjual dan pembeli. Dengan kata lain hal itu merupakan kewajiban kedua belah pihak yang melakukan akad.
5. Hak Menahan Mabi’
Telah disinggung bahwa pembeli diharuskan terlebih dahulu menyerahkan harga. Hal itu menunjukkan bahwa ia memiliki hak untuk mengekang barang sehingga ia membayar harganya, baik sebagian maupun seluruhnya. Syarat dibolehkannya mengekang mabi’ ada dua: yaitu Salah satu pengganti dari jual-beli harus berupa utang (seperti uang, dinar, dan lain-lain). Dan Harga yang ditetapkan harus dibayar waktu itu, jika disepakati ada penangguhan, gugurlah hak mengekang.
6. Penyerahan dan Cara Meyakinkan
Penyerahan atau pemegangan menurut ulama Hanafiyah adalah penyerahan atau pembebasan antara mabi’ dan pembeli sehingga tidak ada lagi penghalang di antara keduanya. Pembeli dibolehkan tasharruf atas barang yang tadinya milik penjual. Pemegangan dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
a. Penyerahan atau pembebasan
b. Pembeli merusak barang yang ada di tangan penjual
c. Penitipan barang kepada pembeli atau meminjamkannya
d. Pemetikan, yakni pembeli memetik buah pedagang.

D. Konsep Pengambilan Keuntungan
Keuntungan diambil dari kata untung yang mendapatkan awalan-ke dan akhiran-an yang artinya adalah hasil dari suatu transaksi atau penjualan barang atau kelebihan dari suatu transaksi[23] Mengenai landasan bahwa setiap orang diperbolehkan mendapatkan keuntungan dari jual-beli sebagaimana firman Allah berikut ini:
بقية اللَّه خير لكم إِن كنتم مؤمنين وما أنا عليكم بِحفيظ [24]
Dalam firman yang lain, Allah SWT tidak melarang bagi hambanya untuk mendapatkan keuntungan dari pekerjaan yang diusahakannya. Hal ini sesuai dengan firmanNya dalam yang berbunyi:
ليس علَيكم جناح أَن تبتغوا فَضلا من ربِكم [25]
Namun ada batasan-batasan yang harus diperhatikan sesuai dengan syari'at Islam. Dengan demikian, para pelaku muamalah, harus memikirkan matang-matang, serta mengajak hati nurani merenung, apakah cara memperoleh harta itu sudah sesuai dengan tuntunan agma Isla, atau belum,. Kemudian, sesudah diperoleh masih ada satu tugas dan bertanya, apakah sudah tepat pemanfaatan (penyaluran) harta yang merupakan karunia Allah.
Untuk mendapatkan dan memenfaatkan harta, biasanya manusia mendapat godaan yang luar biasa dari setan (nafsu), supaya melakukan penyimpangan–penyimpangan yang merusak tatanan mumalah yang telah diatur sedemikian rupa dalam Islam. Sebagai contoh dalam dunia dagang dan usaha, semua orang ingin mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin. Tetapi adakalanya, orang yang berdagang dan berusaha itu tidak mengenal batas halal dan haram.[26]
Selain itu, dalam Islam seluruh kegiatan ekonomi tidak hanya mencari keuntungan material, tetapi juga keuntungan transendental. Keuntungan material merujuk pada keuntungan yang hanya bisa dinikmati di dunia. Misalnya bertambahnya modal, memperluas pelanggan, meningkatkan jumlah penjualan dan produksi dan lainnya. Sedangkan keuntungan transendental adalah keuntungan yang ingin di dapat dari Allah SWT, misalnya pahala dan surga.
Pada dasarnya pemberian harga dalam Islam harus adil. Dengan kata lain bukan hanya mendapatkan keuntungan semata, tetapi harus berdasarkan untuk menolong. Selain itu ketika memperhatikan pesaing bukan bertujuan untuk memonopoli, tetapi terjadi persaingan yang sehat. Kemudian dalam melakukan perniagaan, Islam mengharuskan untuk berbuat adil tanpa memandang bulu, termasuk kepada pihak yang tidak disukai. Karena orang yang adil akan lebih dekat dengan takwa. “Hai orang-orang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat dengan taqwa.
يا أيها الذين آمنوا كونوا قَوامين للَّه شهداء بِالقسط ولا يجرِمنكم شنآنُ قَوم على ألا تعدلوا اعدلوا هو أقرب للتَقوى [27]
Bahkan Islam mengharuskan untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan dimana berlaku adil harus didahulukan dari berbuat kebajikan. Dalam perniagaan, persyaratan adil yang paling mendasar adalah dalam menentukan mutu dan ukuran (takaran maupun timbangan).
وأوفوا الكيل والميزان بِا لقسط
Berlaku adil akan dekat dengan takwa, karena itu berlaku tidak adil akan membuat seseorang tertipu pada kehidupan dunia. Karena itu dalam perniagaan, Islam melarang untuk menipu –bahkan ‘sekedar’ membawa suatu kondisi yang dapat menimbulkan keraguan yang dapat menyesatkan atau gharar.
Namun kebijakan harga juga dipengaruhi oleh mekanisme pasar, gangguan pada mekanisme pasar dapat berupa gangguan dalam penawaran, misalnya akibat adanya penimbunan (ikhtikar) atau akibat penyalahgunaan posisi penawaran –misalnya dalam kondisi monopoli. Atau dapat berupa gangguan dalam permintaan, misalnya dengan menciptakan permintaan palsu (najasy) seolah-olah adanya peningkatan permintaan sehingga mendorong kenaikan harga.
E. KONSEP BIAYA PRODUKSI DAN PENJUALAN
Biaya produksi yakni biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan produksi dari suatu produk dan akan dipertemukan (dimatchkan) dengan penghasilan (revenue) di periode mana produk itu dijual. Sebelum laku dijual, biaya produksi diperlakukan sebagai persediaan (inventories). Biaya ini terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead perusahaan. Overhead perusahaan antara lain:[28]
1. Gaji karyawan
2. Biaya operasional administrasi
3. Biaya pemelihraan asset.
Metode Pemberian Harga (Pricing methods). Harga produk merupakan wajah (expresion) usaha dan gambaran (reflection) nilai produk. Menentukan harga produk merupakan salah satu keputusan yang paling sulit dalam usaha, harus ada prosedur yang benar untuk menjual produl di pasar komoditi ketika menentukan harga. Pengusaha harus mengetahui biaya produksi dan operasi untuk mengembangkan usaha dalam jangka panjang. Oleh karena itu, adalah penting untuk mengetahui biaya produksi per unit. Selain itu, itu harus mempertimbangkan para pesaing dan wilayah para pembeli. Cara terbaik untuk menentukan strategi pemberian harga harus melalui pengujian para pesaing dan mempertimbangkan perbedaan produk yang dimiliki. Selain itu harus selalu memonitor harga yang dimiliki dan harga para pesaing untuk membantu pemberian harga yang menguntungkan.
[1] Rachmat Syafi'I, Fiqih Muamalah (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm.73

[2] Faatir (35) : 29

[3] M. Ali Hasan, Berbagai macam Transaksi dalam Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 113

[4] Ghufron A. Mas'adi, Fiqih Muamalah Kontekstual (Bandung: Pustaka Setia, 2002), hlm.119-120
[5] Ibid. hlm. 119

[6] Rahmat Syafi’I, Fiqih Muamalah, hlm. 74

[7] Ibid. hlm. 74
[8] Al-Baqarah (2) : 275

[9] Al-Baqarah (2) : 282

[10] Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, ( Beirut, Dar al Fikr,t.t), III: 120. Hadis diriwayatkan dari Bazari dan disahihkan oleh al-Hakim.

[11] Al-Baqarah (2) : 198

[12] An-Nisa (4) : 29
[13] Abu Dawud, Sunan Abi Dawud,hlm. 121

[14] Ibid. Hlm. 119

[15] Dr. Rachmat Syafi'I, M.A., Fiqih Muamalah, hlm.75-76

[16] Ibid. hlm.76

[17] Ibid. hlm.76-77
[18] Menurut ulama Hanafiyah, seorang anak yang berakal dan mumayyiz (berumur tujuh tahun, tetapi belum baligh) dapat menjadi ahli akad. Ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa akad anak mumayyiz bergantung pada izin walinya.

[19] Rachmat Syafi'I, M.A., Fiqih Muamalah, hlm. 86

[20] Ibid. hlm. 87-91
[21] Ibid. hlm.89

[22] Ibid. hlm.90
[23] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia , ( Jakarta : Balai Pustaka,1976), hlm.547.

[24] Hud (11) : 86

[25] Al-Baqarah (2) : 198

[26] M.ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalah), ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. XIX.
[27] Al-Maidah (5) : 8
[28] Ibid, hlm.5.